SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memacu reformasi birokrasi dengan memperkuat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius dalam membangun tata kelola ASN yang profesional, objektif, dan berorientasi kinerja, sehingga menempatkan Jawa Tengah sebagai daerah yang layak menjadi acuan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah terkait penguatan manajemen talenta ASN.
Penandatanganan berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2026), dan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan fondasi utama dalam menciptakan ASN yang mampu menjadi penggerak pembangunan daerah secara efektif.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia di birokrasi tidak boleh lagi bergantung pada pertimbangan subjektif.
“Manajemen talenta memastikan ASN ditempatkan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan atas dasar kedekatan atau preferensi pribadi. Inilah kunci untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan berintegritas,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan manajemen talenta sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta penggunaan aplikasi pendukung guna menjamin proses berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar sistem merit dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Pembangunan daerah akan berjalan optimal jika didukung ASN yang kompeten, berdaya saing, dan memiliki integritas tinggi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah juga aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penerapan sistem merit.
Hasilnya menunjukkan perkembangan positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah daerah yang masuk kategori penilaian ‘baik’ dan ‘sangat baik’, serta menurunnya daerah dengan kategori ‘kurang’ dan ‘buruk’.
Sejumlah daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai konsisten dalam mengembangkan manajemen talenta ASN.
Implementasi kebijakan ini juga berdampak nyata pada pengisian jabatan strategis.
Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta.
Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan evaluasi kinerja.
Ke depan, penerapan manajemen talenta akan diperluas hingga jabatan administrator dan pengawas, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi serta menciptakan jalur karier ASN yang terencana dan berbasis merit.
Sementara itu, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif mengapresiasi komitmen Jawa Tengah dalam membangun sistem manajemen ASN yang kuat dan berkelanjutan.
Ia menilai, Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada individu, tetapi harus ditopang oleh sistem yang kokoh. Jawa Tengah menunjukkan arah yang tepat,” ujar Zudan.
Ia menjelaskan bahwa meritokrasi berarti menempatkan individu yang tepat pada posisi dan kewenangan yang sesuai dengan kapasitasnya.
“Merit berarti kelayakan, dan kratos adalah kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang layak pada fungsi kekuasaan. ASN yang tidak adaptif dan lambat akan menjadi hambatan bagi percepatan pembangunan,” jelasnya.
Menurut Zudan, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk menyiapkan kader ASN terbaik agar mampu menjalankan visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.