SEMARANG, Kabarjateng.id – Media sosial ramai dengan narasi yang menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menaikkan tarif jalan tol ruas Batang–Semarang sejak 7 Maret 2026.
Akun TikTok @ghibah.unfaedah menyebarkan narasi tersebut melalui sebuah video singkat.
Video berdurasi beberapa detik itu menampilkan petugas tol yang menjelaskan perubahan tarif kepada pengguna jalan.
Pengunggah video menambahkan foto Gubernur Ahmad Luthfi dan menuliskan keterangan bahwa gubernur menaikkan tarif tol.
Unggahan itu juga mencantumkan klaim kenaikan tarif Tol Semarang–Batang hampir 30 persen menjelang mudik Lebaran.
Video tersebut menarik perhatian warganet. Hingga kini unggahan itu mengumpulkan sekitar 8.800 tanda suka dan lebih dari 4.000 komentar.
Penetapan Tarif Tol Jadi Wewenang Pemerintah Pusat
Petugas tol dalam video memang menjelaskan perubahan tarif di ruas Batang–Semarang.
Namun narasi yang menyeret nama gubernur tidak sesuai fakta.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait menentukan besaran tarif jalan tol di Indonesia.
Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan dalam penetapan tarif tersebut.
Penyesuaian tarif Tol Batang–Semarang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026.
Aturan itu mengatur evaluasi serta penyesuaian tarif tol secara berkala.
Karena itu, kebijakan tarif tol tidak berkaitan dengan kewenangan Gubernur Jawa Tengah meskipun ruas jalan tol tersebut berada di wilayah provinsi.
Warganet Beri Tanggapan Beragam
Sebagian warganet mempercayai narasi yang beredar dan menuliskan kritik kepada gubernur.
Namun sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Mereka menilai pemerintah pusat memegang kewenangan penetapan tarif tol, bukan pemerintah provinsi.
Perdebatan pun muncul di kolom komentar terkait sumber kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Pengelola Tol Berikan Diskon Saat Mudik
Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran, pengelola jalan tol justru memberikan potongan tarif kepada pengguna jalan.
Potongan tarif mencapai sekitar 30 persen pada periode tertentu.
Kebijakan itu bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Dengan potongan tersebut, biaya perjalanan pada waktu tertentu bahkan bisa lebih murah dibandingkan tarif normal.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut Gubernur Jawa Tengah menaikkan tarif Tol Batang–Semarang merupakan hoaks.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait memegang kewenangan penetapan tarif jalan tol di Indonesia.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.