SEMARANG | Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu pengasuh padepokan di Kabupaten Demak harus dilakukan secara tegas, sekaligus diiringi langkah pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Luthfi, upaya memberantas kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum.
Peran aktif tokoh agama, pemerintah, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (8/6/2026), saat menanggapi kasus yang belakangan menjadi perhatian publik.
Luthfi menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan lembaga pendidikan berbasis agama merupakan ranah Kementerian Agama.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengedukasi masyarakat dan memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan.
Ia menilai, proses hukum terhadap pelaku harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.
Di sisi lain, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem perlindungan terhadap anak maupun kelompok rentan.
“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Jika seluruh unsur masyarakat bergerak, potensi terjadinya kasus serupa dapat diminimalkan,” tegasnya.
Luthfi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh agama, ulama, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum untuk memperkuat pengawasan dan membangun budaya saling peduli di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah provinsi akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menentukan langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, kewenangan perizinan dan pembinaan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan berbasis agama berada di bawah Kementerian Agama.
Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus melalui pembahasan bersama agar tidak menimbulkan dampak baru, terutama bagi para santri yang masih menempuh pendidikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik. Keberadaan para santri juga harus menjadi perhatian sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat,” ujar Sumarno.
Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah padepokan di Kabupaten Demak sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih kuat di lingkungan pendidikan dan keagamaan, serta perlunya perlindungan maksimal bagi korban agar mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berlaku. (dkp)






