Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 4 Feb 2026 14:58 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tegas: Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi Tak Akan Ditoleransi


					Gubernur Ahmad Luthfi Tegas: Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi Tak Akan Ditoleransi Perbesar

SURAKARTA, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia menegaskan, setiap bentuk pembangunan yang berupaya mengalihfungsikan lahan tersebut akan dihentikan tanpa kompromi.

Menurut Ahmad Luthfi, perlindungan terhadap LSD merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pihak mana pun yang mencoba melanggar ketentuan tersebut, apa pun alasan yang disampaikan.

“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh disentuh. Itu sudah ketentuan yang jelas. Kalau masih ada yang nekat, berarti berani melawan aturan,” ujar Ahmad Luthfi saat ditemui di Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pelarangan alih fungsi LSD telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi batas yang tidak bisa dinegosiasikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, akan berada di garda terdepan dalam mengawal implementasi aturan tersebut di lapangan.

Arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada seluruh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat menekankan agar tidak ada perubahan fungsi lahan sawah yang telah masuk dalam kategori lindung.

“Sudah jelas tidak boleh. Kalau ada yang mencoba mengubah lahan sawah dilindungi menjadi lahan kering atau peruntukan lain, pasti akan kita hentikan. ATR juga sudah menegaskan hal yang sama,” katanya.

Ahmad Luthfi menambahkan, Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dijaga agar tetap produktif.

Luasan tersebut dinilai sangat strategis dalam menopang kebutuhan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan secara nasional.

“Sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya berkomitmen penuh untuk mempertahankannya agar tidak tergerus pembangunan,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan area cukup luas, Gubernur meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan.

“Kalau ada informasi atau dugaan pelanggaran, silakan sampaikan. Akan kita cek dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Mengenai sanksi bagi pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memiliki peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi setiap usulan dari daerah.

“Memang sanksi ada di kementerian, tetapi seluruh pengajuan dari kabupaten atau kota pasti melalui provinsi. Di situ akan kita evaluasi secara ketat,” pungkasnya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Trending di KABAR JATENG