SURAKARTA, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia menegaskan, setiap bentuk pembangunan yang berupaya mengalihfungsikan lahan tersebut akan dihentikan tanpa kompromi.
Menurut Ahmad Luthfi, perlindungan terhadap LSD merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pihak mana pun yang mencoba melanggar ketentuan tersebut, apa pun alasan yang disampaikan.
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh disentuh. Itu sudah ketentuan yang jelas. Kalau masih ada yang nekat, berarti berani melawan aturan,” ujar Ahmad Luthfi saat ditemui di Surakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pelarangan alih fungsi LSD telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi batas yang tidak bisa dinegosiasikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, akan berada di garda terdepan dalam mengawal implementasi aturan tersebut di lapangan.
Arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada seluruh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat menekankan agar tidak ada perubahan fungsi lahan sawah yang telah masuk dalam kategori lindung.
“Sudah jelas tidak boleh. Kalau ada yang mencoba mengubah lahan sawah dilindungi menjadi lahan kering atau peruntukan lain, pasti akan kita hentikan. ATR juga sudah menegaskan hal yang sama,” katanya.
Ahmad Luthfi menambahkan, Jawa Tengah saat ini memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dijaga agar tetap produktif.
Luasan tersebut dinilai sangat strategis dalam menopang kebutuhan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan secara nasional.
“Sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya berkomitmen penuh untuk mempertahankannya agar tidak tergerus pembangunan,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan area cukup luas, Gubernur meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan.
“Kalau ada informasi atau dugaan pelanggaran, silakan sampaikan. Akan kita cek dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Mengenai sanksi bagi pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memiliki peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi setiap usulan dari daerah.
“Memang sanksi ada di kementerian, tetapi seluruh pengajuan dari kabupaten atau kota pasti melalui provinsi. Di situ akan kita evaluasi secara ketat,” pungkasnya. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.