SEMARANG, Kabarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum yang mengungkap tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Wagub menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.
Ia menilai konsistensi aparat dalam menindak pelanggaran mampu menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung penegakan aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor.
“Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wagub saat menghadiri jumpa pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu, 25 Februari 2026.
Transparansi dan Kepatuhan Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dan terbuka berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh dokumen dan regulasi yang berlaku.
Kepatuhan administrasi menjadi kunci kelancaran arus barang sekaligus pencegahan praktik curang.
Gus Yasin turut menyoroti komoditas kratom yang masih membutuhkan pengawasan ketat.
Meski perdagangan domestiknya belum memiliki regulasi yang sepenuhnya pasti, pemerintah telah mengatur secara khusus ketentuan ekspor dan impornya.
“Kratom memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya harus melalui tahapan uji. Karena itu, aparat harus benar-benar memperkuat pengawasannya,” tegasnya.
Modus Pemalsuan Dokumen Terungkap
Dalam kasus ini, aparat menggagalkan ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam karung bertuliskan “bags foodstuff coffee” dan direncanakan dikirim ke India.
Pelaku mengirim komoditas tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan tim intelijen Bea Cukai memulai pengungkapan kasus ini dari hasil analisis informasi, lalu melanjutkannya dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.
Petugas menemukan barang yang tercantum dalam dokumen sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun hijau.
Tim juga mendapati ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 karung serta indikasi pemalsuan dokumen.
Uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR.
Mereka memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas.
“Para pelaku mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang mencapai sekitar Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Penyidik Bea Cukai telah melimpahkan berkas perkara yang lengkap (P-21) ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lanjutan.
Kinerja Bea Cukai 2025 Lampaui Target
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year 3,03 persen.
Dari sisi pengawasan, petugas menerbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang Rp87,43 miliar selama 2025.
Agus menegaskan sinergi pengawasan dan pelayanan yang optimal mendorong capaian tersebut.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan.
“Kepatuhan menjadi fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai akan terus mengawasi, melayani, dan melindungi,” pungkasnya.
Kratom dan Pengawasan Peredarannya
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang tumbuh di Asia Tenggara.
Daunnya mengandung senyawa aktif yang dapat menimbulkan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis.
Sejumlah negara memanfaatkan kratom untuk riset, herbal, dan farmasi, namun otoritas tetap mengawasi peredarannya secara ketat guna mencegah penyalahgunaan. (dkp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.