SEMARANG, Kabarjateng.id – Aparat Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Tim Polda Jateng menyita barang bukti sabu seberat total 10,84 gram sekaligus menangkap dua pelaku.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa petugas menangkap dua tersangka pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi meringkus MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, dan ARS (25), warga Gondang, Sragen, di depan toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan tujuh paket tambahan yang para pelaku sebar di sejumlah lokasi.
Para pelaku menyimpan sabu di beberapa titik, seperti area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Surakarta, hingga kawasan Palur Plaza.
Mereka menggunakan metode “tempel” untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
GRR mengatur pengambilan dan distribusi barang dengan sistem paket terpisah.
Kedua pelaku mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut. Mereka menerima bayaran Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menahan kedua tersangka di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah.
“Pelaku menggunakan sistem tempel yang menunjukkan jaringan terorganisir. Kami terus memburu pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kami memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.