Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Karanganyar–Solo, Dua Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Karanganyar–Solo, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aparat Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.

Tim Polda Jateng menyita barang bukti sabu seberat total 10,84 gram sekaligus menangkap dua pelaku.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa petugas menangkap dua tersangka pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi meringkus MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, dan ARS (25), warga Gondang, Sragen, di depan toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan tujuh paket tambahan yang para pelaku sebar di sejumlah lokasi.

Para pelaku menyimpan sabu di beberapa titik, seperti area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Surakarta, hingga kawasan Palur Plaza.

Mereka menggunakan metode “tempel” untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

GRR mengatur pengambilan dan distribusi barang dengan sistem paket terpisah.

Kedua pelaku mengaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut. Mereka menerima bayaran Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menahan kedua tersangka di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah.

“Pelaku menggunakan sistem tempel yang menunjukkan jaringan terorganisir. Kami terus memburu pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kami memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Minta Aksi Mahasiswa di Semarang Tetap Damai dan Tertib

26 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Panen Terong Rutan Salatiga Dibagikan kepada Keluarga Warga Binaan

26 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Babinsa dan Warga Gondanglegi Gotong Royong Bangun Talud untuk Cegah Longsor

26 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Dua Titik Kebakaran Lahan di Wonogiri Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

26 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkemahan MI Miftahul Falah Bulukerto Diisi Latihan PBB dan Pendidikan Kebangsaan

26 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jateng Siapkan Modifikasi Cuaca Hadapi Ancaman Kekeringan di 14 Daerah

26 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Trending di Daerah