Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG · 6 Des 2025 15:27 WIB

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Permukiman Warga Kini Lebih Tertata dan Bernilai


					Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Permukiman Warga Kini Lebih Tertata dan Bernilai Perbesar

Kendal – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada warga di tiga daerah di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12/2025).

Penyerahan tersebut ditujukan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, serta Kabupaten Semarang.

Dalam acara yang digelar di Desa Bandengan, Kendal, Menteri Nusron menegaskan bahwa kehadiran negara dalam menyediakan akses infrastruktur terbukti mampu meningkatkan nilai tanah sekaligus memperbaiki kualitas permukiman.

“Banyak tanah warga dulu tidak memiliki nilai karena aksesnya terbatas. Setelah pemerintah membangun jalan dan kemudian disertipikatkan, nilainya langsung naik,” ujar Menteri Nusron.

Konsolidasi Tanah Tingkatkan Kualitas Permukiman

Konsolidasi Tanah merupakan salah satu program Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang serta kebutuhan masyarakat.

Sebelum program ini berjalan, sebagian kawasan tempat tinggal warga masih kurang layak huni, tidak tertata, dan minim prasarana dasar seperti akses jalan, sanitasi, air minum, hingga layanan persampahan.

Melalui sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya, kawasan permukiman tersebut kini berubah menjadi lebih sehat, rapi, dan nyaman untuk ditinggali.

Infrastruktur dasar yang sebelumnya sulit diakses kini telah tersedia, membuat lingkungan lebih fungsional dan layak huni.

Kepastian Hukum untuk Perlindungan Warga

Selain memperbaiki kualitas permukiman, program ini juga memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron kembali mengingatkan warga agar bijak dalam memanfaatkan sertipikat yang telah diberikan.

“Sertipikat ini tolong dijaga. Jangan terburu-buru dijual atau digadaikan. Gunakan untuk mengembangkan usaha atau kebutuhan produktif lainnya. Sertipikat ini bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan dari sengketa,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya legalitas yang jelas, tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil alih atau menduduki tanah milik warga.

Rincian Penyerahan 546 Sertipikat

Total sertipikat yang dibagikan pada kesempatan ini berjumlah 546, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kabupaten Kendal: 121 Sertipikat Hak Milik
  • Kabupaten Semarang: 210 Sertipikat Hak Milik
  • Kota Pekalongan: 215 Sertipikat Hak Milik

Selain sertipikat untuk masyarakat, turut diserahkan satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal serta satu sertipikat tanah wakaf.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri beserta jajaran.

Hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Trending di KABAR JATENG