SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Rakor yang mengusung tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju” ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan tersebut, Lampri menerima piagam penghargaan sekaligus penyematan pin emas sebagai anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
Penghargaan diberikan atas kinerjanya yang dinilai mampu memenuhi target operasi serta menunjukkan kualitas pelaksanaan tugas Satgas bersama para Kepala Kantor Wilayah, Kapolda, dan Kajati dari berbagai daerah.
Rakor dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan bahwa penanganan kasus pertanahan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu sektor saja.
Ia menyoroti bahwa praktik mafia tanah telah berkembang menjadi sindikat yang terstruktur dan bergerak lintas sektor, sehingga membutuhkan kolaborasi kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum.
“Pemberantasan mafia tanah bukan hanya pekerjaan Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan agenda strategis nasional. Karena itu, perlu kerja bersama dengan seluruh unsur APH agar upaya ini benar-benar efektif,” tegas Nusron.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa mafia tanah kini terus beradaptasi dan memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga aparat harus semakin cepat, tangguh, dan responsif dalam menangani laporan masyarakat.
AHY menegaskan bahwa anggota Satgas harus menjaga integritas, tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu, dan tetap berpegang pada aturan dalam setiap proses penanganan.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen nasional dalam mempercepat pencegahan serta penanganan tindak pidana pertanahan di Indonesia, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah dapat berjalan lebih optimal.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.