TEGAL | Kabarjateng.id – Ratusan warga dari Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang berada di Jalan Dr. Wahidin Soedirohusodo.
Aksi yang diinisiasi Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal itu diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, santri, pengasuh pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga kaum ibu.
Mereka menilai keberadaan tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang dikenal religius dan padat permukiman.
Helen’s Night Mart dijadwalkan mulai beroperasi pada Jumat (26/6/2026).
Lokasinya yang berdekatan dengan masjid, mushala, madrasah, TPQ, serta pondok pesantren menjadi alasan utama munculnya penolakan dari masyarakat.
Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Ustaz Khambali, mengatakan warga khawatir operasional tempat hiburan malam itu akan membawa dampak negatif terhadap pembinaan moral generasi muda serta kehidupan sosial masyarakat.
“Kami berharap tempat hiburan tersebut tidak beroperasi di lingkungan kami karena dikhawatirkan memengaruhi kondisi sosial dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijaga masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Khambali juga mengaku masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai perubahan fungsi bangunan tersebut.
Menurutnya, informasi yang diterima warga sebelumnya hanya sebatas rencana penambahan fasilitas kafe dan hiburan musik di area hotel.
“Warga baru mengetahui bangunan itu akan menjadi tempat hiburan malam setelah papan nama dipasang. Tidak ada sosialisasi maupun persetujuan dari masyarakat sekitar,” katanya.
Hal senada disampaikan pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin.
Ia menegaskan masyarakat menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lingkungan pendidikan keagamaan.
Koordinator aksi, Edi Friyono, menilai Kota Tegal telah memiliki cukup banyak tempat hiburan malam yang berada di kawasan pusat kota.
Ia berharap usaha sejenis tidak lagi berkembang ke wilayah permukiman yang selama ini dinilai lebih kondusif.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD dalam audiensi di Gedung DPRD.
Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Dedy Yon menjelaskan bahwa proses penerbitan izin usaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia menerangkan lokasi usaha tersebut berada di kawasan perdagangan dan jasa sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, izin usaha mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar yang beroperasi di dalam kompleks hotel.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tegal menyatakan tetap menghormati aspirasi masyarakat dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.
Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dengan pengamanan aparat.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Helen’s Night Mart belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan yang disampaikan warga. (Muhrodi)






