TEGAL, Kabarjateng.id — Jajaran Polres Tegal bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Tembok Luwung, RT 24 RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Informasi tersebut masuk melalui layanan Call Center 110 pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pamapta I bersama anggota piket fungsi langsung dikerahkan ke lokasi. Tim gabungan dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA M. Fadli, S.Tr.K; Kanit VI Sat Intelkam IPDA Moch. Ali; serta Pamapta I IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H., dengan dukungan personel Polres Tegal lainnya.
Saat tiba di titik yang dilaporkan, petugas tidak menemukan para pelaku maupun aktivitas perjudian. Diduga, mereka telah melarikan diri setelah mengetahui adanya pergerakan polisi.
Namun demikian, tim masih menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam.
Di antaranya tiga lembar terpal, satu kandang ayam, tiga bangku bambu panjang, serta satu arena yang diduga dipakai sebagai tempat sabung.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tegal menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan warga.
Pamapta I Polres Tegal, IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H., menekankan bahwa ketulusan, dedikasi, dan kecepatan dalam merespons laporan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang proaktif memberikan informasi demi menjaga keamanan wilayah.
Polres Tegal mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang siaga selama 24 jam. (Supriyadi)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.