Menu

Mode Gelap
 

Kabar Surakarta

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Kliwon, Pelaku Jual Motor Curian Melalui Media Sosial

badge-check


					Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Kliwon, Pelaku Jual Motor Curian Melalui Media Sosial Perbesar

SURAKARTA | Kabarjateng.id – Jajaran Polsek Pasar Kliwon yang berada di bawah naungan Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polresta Surakarta, Selasa (2/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Setiawan menjelaskan, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial FHP (21), warga Kabupaten Kebumen yang saat ini berdomisili di wilayah Joyosudiran, Surakarta.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Sukadi, warga setempat.

Kendaraan jenis Honda Supra 125 berwarna hitam itu dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pasar Kliwon melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan serta hasil analisis rekaman CCTV,” ujar AKP Derry.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap FHP. Dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tidak hanya itu, kendaraan hasil curian tersebut juga telah dijual melalui platform media sosial Facebook.

Saat ini, polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor yang telah berpindah tangan tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, di antaranya jaket hitam, celana hitam, sandal berwarna putih, serta dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki sejumlah utang yang harus dibayar.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membawa kendaraan pergi tanpa seizin pemiliknya.

Untuk menghindari identifikasi, pelaku bahkan sempat merusak salah satu kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian sebelum melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

LKBH Galuh Kawali Resmi Berdiri di Bumiayu, Siap Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

2 Juni 2026 - 22:36 WIB

Polres Semarang Perkuat Koordinasi dengan PPNS, Dorong Penegakan Hukum yang Profesional dan Terintegrasi

2 Juni 2026 - 19:13 WIB

Jateng Perkuat Infrastruktur Air untuk Hadapi Kemarau dan Jaga Produksi Pangan

2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Wujudkan Kepedulian Pangan, MakanKu Hadirkan Keceriaan Lewat Sedekah “Jum’at Berkah” di Panti Asuhan Muawanah

2 Juni 2026 - 16:51 WIB

Mahasiswi UNDIP bersama Toko Teka Jaya Gelar Program ARUS “Lukis Harapan, Wujudkan Perubahan” bagi Anak Panti Asuhan Fachrudin

2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polres Demak dan Dinkes Bersinergi Perkuat Penanganan Tuberkulosis, Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Deteksi Dini

2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Trending di Kabar Demak