SRAGEN, Kabarjateng.id — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidoharjo berhasil terungkap setelah seorang warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di sekitar permukiman. Respons cepat warga dan petugas kepolisian membuat pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pagi (11/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di area parkir Outlet Rocket Chicken, Jalan Solo–Sragen Km 2, Dukuh Ngepos, Desa Jetak. Motor yang menjadi sasaran pencurian adalah Honda Scoopy bernomor polisi AD 2971 AYE.
Pelaku diketahui bernama Imam Cahya Nuryadi, alias Nur, warga Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Karanganyar. Ia diduga mengambil motor milik Pebiana Dian Prastika yang saat itu terparkir di lokasi.
Aksi pelaku mulai terendus oleh salah seorang warga bernama Arfani, yang melihat seorang pria mondar-mandir dengan gelagat tidak wajar di depan rumahnya. Ketika Arfani keluar untuk memastikan, ia mendapati pria tersebut sedang menuntun sebuah motor Honda Scoopy.
Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa kendaraan itu milik temannya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maupun STNK.
Tidak lama setelah itu, korban bersama seorang saksi terlihat sedang mencari motor yang hilang dari area parkir Rocket Chicken.
Arfani pun segera mencocokkan kendaraan yang dibawa pelaku dengan motor yang tengah dicari, dan memastikan bahwa keduanya sama.
Mengetahui adanya dugaan pencurian, Arfani, korban, dan saksi kemudian segera menghubungi Polsek Sidoharjo.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengapresiasi kecepatan warga dalam memberikan laporan.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kepekaan dan kepedulian warga menjadi faktor utama sehingga kasus ini cepat terungkap. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda Scoopy warna biru–silver lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sragen guna proses hukum lanjutan. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.