SRAGEN, Kabarjateng.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sukodono, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Sukodono.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas aksi kekerasan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujar AKP Mujiyanto.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa berlangsung di rumah salah satu pelaku berinisial AS alias Siwil, yang berada di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Korban mengalami kekerasan fisik secara brutal. Para pelaku melakukan pemukulan, tamparan, tendangan, hingga memukul korban menggunakan benda tumpul.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pengeroyokan dipicu rasa cemburu dari pelaku utama terhadap korban.
Emosi tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pelaku AS diketahui berperan sebagai penggerak dan koordinator, sementara lima pelaku lainnya turut aktif melakukan kekerasan secara bergantian.
Keenam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AS alias Siwil, Riki Korniawan, Prandiawan, Muhaimin, serta seorang anak berinisial I.A.S (16).
Seluruhnya diketahui berasal dari wilayah Desa Pantirejo dan sekitarnya.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial P alias Pithik hingga kini masih buron dan resmi ditetapkan sebagai DPO. Polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Semua tersangka memiliki peran langsung dalam penganiayaan ini. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh, luka robek di pelipis mata sebelah kiri, serta dugaan retak pada tulang bahu.
Korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Gesi sebelum akhirnya dirujuk ke RS Sarila Husada Sragen untuk penanganan medis lanjutan.
Dalam proses pengungkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit helm warna putih yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, empat tersangka dewasa telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sragen.
Sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.