Menu

Mode Gelap
 

Kabar Sragen · 14 Nov 2025 10:43 WIB

Pencurian Kotak Infaq di Pemakaman Berhasil Dicegah, Kapolres Sragen Berikan Penghargaan atas Kepedulian Warga


					Pencurian Kotak Infaq di Pemakaman Berhasil Dicegah, Kapolres Sragen Berikan Penghargaan atas Kepedulian Warga Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Upaya pencurian kotak infaq di pemakaman umum Dusun Bago, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, berhasil digagalkan warga.

Pelaku yang mencoba melarikan diri setelah mengambil uang donasi untuk pemeliharaan makam akhirnya tertangkap berkat kewaspadaan masyarakat serta rekaman CCTV.

Insiden itu terjadi pada Kamis dini hari (13/11/2025). Sekitar pukul 02.00 WIB, Riyanto (39), warga Dusun Bago, menerima notifikasi dari kamera CCTV yang dipasang di area pemakaman.

Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria melakukan aktivitas mencurigakan di dekat kotak infaq.

Mendapat tanda bahaya itu, Riyanto segera meminta bantuan rekannya, Eka Saputra (25). Keduanya langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi pemakaman.

Saat tiba, mereka melihat seorang pria keluar dari area makam dengan membawa barang yang kemudian diketahui sebagai uang hasil curian. Ketika diteriaki “maling!”, pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor AA 3585 JG.

Namun langkah pelarian pelaku terhenti tidak jauh dari lokasi. Warga yang mendengar teriakan segera menghadang jalur yang mungkin dilalui pelaku.

Kerja sama tersebut membuahkan hasil, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Dusun Bago.

Pelaku diketahui berinisial W, berusia 30 tahun, warga Plumbungan, Kecamatan Karangmalang. Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp72.300, kunci ban yang digunakan untuk mencongkel kotak infaq, serta sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.

Kapolsek Jenar AKP Widarto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa tindakan mencuri di area pemakaman merupakan pelanggaran moral sekaligus tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

“Mengambil uang infaq, apalagi di tempat suci seperti pemakaman, adalah perbuatan yang sangat tidak patut. Kepolisian akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Widarto.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin mendapatkan uang secara instan.

Ia kini dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jenar.

AKP Widarto juga menyampaikan apresiasi kepada warga Jenar yang responsif dan cepat tanggap dalam menindaklanjuti kejadian tersebut.

Menurutnya, kepedulian masyarakat adalah elemen penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat menghargai peran aktif warga yang langsung bertindak dan melaporkan kejadian. Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah kekuatan utama dalam menciptakan rasa aman,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum seperti kotak infaq yang menjadi simbol kepedulian dan kebaikan bersama.

Warga diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan demi mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang. (di)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Kendal Buka Puasa Bersama Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Trending di Daerah