SRAGEN, Kabarjateng.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan lintas daerah berhasil diamankan dalam operasi dini hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Plupuh.
Pelaku berinisial M (42), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 01.17 WIB di wilayah Dukuh Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah tahun 2015 yang merupakan hasil kejahatan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Plupuh AKP Suparno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat ditinggal bekerja di area persawahan.
“Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi serta kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di tempatnya. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat,” jelas AKP Suparno.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Supomo (62), memarkir sepeda motornya di tepi sawah sebelum mengairi lahan.
Namun, sekitar 20 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Seorang saksi sempat melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut, namun mengira yang bersangkutan merupakan rekan korban sehingga tidak menaruh curiga dan tidak segera melaporkan kejadian itu.
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus pencurian pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur.
Bahkan, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di Masjid Al Hidayah Plupuh, dengan barang bukti berupa telepon genggam dan sejumlah uang tunai.
“Pelaku termasuk kategori pelaku berulang. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Suparno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya. (ar)






