Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

TPS Karangsaru Ditutup, Pemkot Semarang Siapkan Ruang Terbuka Hijau

badge-check


					TPS Karangsaru Ditutup, Pemkot Semarang Siapkan Ruang Terbuka Hijau Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang resmi menghentikan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah pada Selasa (27/1).

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus persiapan pemanfaatan lokasi tersebut menjadi taman lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa penutupan TPS Karangsaru didasarkan pada pertimbangan dampak lingkungan dan sosial.

Keberadaan TPS yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

“Penghentian operasional TPS ini sudah direncanakan sebelumnya dan mulai diberlakukan hari ini. Ke depan, area tersebut akan dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat,” jelas Arwita.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang meminta penanganan serius terhadap permasalahan TPS Karangsaru.

Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.

Arwita menegaskan, saat ini yang dilakukan baru sebatas penutupan fungsi TPS, bukan pembongkaran fisik.

Proses pembongkaran masih menunggu tahapan administrasi berupa pengajuan surat resmi kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Pj Sekda.

Pelaksanaan penutupan diawali sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning serta spanduk larangan membuang sampah.

Sehari sebelumnya, DLH telah menarik seluruh kontainer sampah yang berada di lokasi TPS untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan.

Dalam pelaksanaannya, penutupan TPS Karangsaru melibatkan berbagai unsur.

Aparat kelurahan dan kecamatan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, DLH menonaktifkan fasilitas TPS, sementara Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pengawasan area.

Arwita juga menekankan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak, gerobak, atau kendaraan roda tiga.

Kendaraan roda empat seperti mobil pikap diwajibkan langsung membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Volume sampah yang dibawa kendaraan roda empat sangat besar dan membuat kontainer TPS cepat penuh, sehingga merugikan warga yang sudah tertib,” ungkapnya.

Selain itu, pembuangan sampah dari kegiatan usaha, seperti restoran dan kawasan niaga, juga dilarang menggunakan TPS.

Sampah dari sektor tersebut wajib langsung dibuang ke TPA dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya serta mematuhi aturan pembuangan.

Penataan sistem persampahan yang lebih tertib diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus menambah ruang publik hijau bagi warga. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

SPPG Diminta Serap Hasil Peternak Lokal, Pemprov Jateng Perkuat Rantai Pasok MBG

13 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Keling, Dua Pria Diamankan

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gandeng KPK, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pertambangan

12 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Harga Pangan Pascakenaikan BBM Non-Subsidi

12 Juni 2026 - 15:14 WIB

SPMB 2026 Membludak, Komisi D Dorong Evaluasi SD Negeri Minim Pendaftar

12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Trending di Kabar Semarang