SEMARANG, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata tajam dalam aksi tawuran dua kelompok remaja di Kecamatan Tuntang yang sempat viral di media sosial.
Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang menyelidiki kasus tersebut setelah video tawuran Tuntang beredar luas di media sosial.
Polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah remaja yang terlibat.
Empat Remaja Jadi Pelaku
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Minggu (15/3/2026), menjelaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku karena membawa senjata tajam.
“Empat orang kami tetapkan sebagai pelaku, terdiri dari tiga remaja dan satu anak di bawah umur karena membawa senjata tajam,” jelasnya.
Berawal dari Video Viral di Media Sosial
Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari video di Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam.
Polisi menelusuri lokasi kejadian dan menemukan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka dan kawasan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang.
AKP Bodia menjelaskan tawuran terjadi dua kali, yaitu Kamis dini hari 5 Maret 2026 di depan wisata Saloka dan Sabtu dini hari 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati, Kesongo.
Polisi Tangkap Para Pelaku
Tim Resmob melakukan patroli siber serta penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi para pelaku yang muncul dalam video tersebut.
Pada Jumat, 13 Maret 2026, tim Resmob memperoleh informasi identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Petugas kemudian menangkap para pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.
Tiga orang berstatus tersangka, sementara satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Tawuran Berawal dari Tantangan di Medsos
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam video viral tersebut serta membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung.
Para pelaku juga mengaku memulai tawuran setelah saling menantang melalui media sosial hingga sepakat bertemu di lokasi yang mereka tentukan.
Identitas tersangka yaitu RWR (19) warga Ambarawa, YFA (18) warga Bandungan, dan YR (19) warga Bawen. Satu pelaku lain VRD (16) masih berstatus pelajar.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti enam senjata tajam jenis celurit serta satu jaket yang para pelaku gunakan saat kejadian tawuran.
Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Semarang untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang masih memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Para tersangka terancam Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. (liem)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.