SEMARANG | Kabarjateng.id – Polres Semarang terus memperkuat sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PPNS yang digelar di Hotel The Wujil Resort, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Satreskrim Polres Semarang itu menghadirkan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, hingga para PPNS dari sejumlah instansi pemerintah.
Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan pemahaman terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejumlah narasumber hadir memberikan pemaparan, di antaranya Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah.
Dalam sambutannya, AKP Bodia menegaskan bahwa rakor tersebut memiliki peran penting dalam membangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum.
Menurutnya, perubahan regulasi dalam KUHAP yang baru menuntut adanya koordinasi yang lebih erat agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat hubungan kerja antara Polri dan PPNS, meningkatkan kualitas koordinasi, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025.
Salah satunya terkait pengaturan berbagai bentuk upaya paksa yang kini memiliki cakupan lebih luas, termasuk penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, hingga pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, pembahasan juga mencakup perluasan objek praperadilan yang memberikan ruang lebih besar bagi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Perubahan aturan mengenai tindak pidana ringan (tipiring) turut menjadi perhatian, terutama terkait peningkatan ancaman pidana serta tuntutan profesionalisme dalam penyusunan administrasi penyidikan.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah menyoroti pentingnya pemahaman terhadap ketentuan praperadilan dalam KUHAP terbaru.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut kini dapat menguji lebih banyak tindakan dalam proses penyidikan dan penuntutan guna menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih solid antar unsur Criminal Justice System (CJS) di Kabupaten Semarang.
Dengan koordinasi yang semakin baik, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk pula grup komunikasi lintas instansi yang akan digunakan untuk memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara berkelanjutan. (liem)






