SEMARANG | Kabarjateng.id – Upaya dugaan aksi tawuran yang melibatkan remaja berhasil dicegah jajaran Polres Semarang setelah aparat mengamankan seorang pelajar yang membeli senjata tajam melalui media sosial.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara daring.
“Petugas berhasil mengamankan satu buah celurit jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter,” ujar AKBP Ratna, Kamis (28/5/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Pembeli senjata tajam tersebut diketahui merupakan seorang pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dari hasil penyelidikan, remaja tersebut memesan senjata tajam melalui salah satu akun di Instagram sejak 16 Mei 2026.
Barang yang dipesan kemudian dijadwalkan tiba pada 26 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam tersebut.
“Saat ini pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus anak tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi psikososial.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial, DPPAKB, hingga psikolog.
Selain itu, AKBP Ratna juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan di dunia digital.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengenali lingkungan pertemanan anak, termasuk grup-grup media sosial yang mereka ikuti. Pengawasan harus dilakukan lebih intensif agar anak tidak terpengaruh hal-hal negatif,” tegasnya.
Ia juga meminta orang tua memastikan anak berada di rumah pada malam hari sebagai langkah pencegahan terhadap aksi tawuran maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi salah satu kunci penting untuk melindungi anak dari perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar. (liem)






