SEMARANG, Kabarjateng.id – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir).
Para pedagang mengaku dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan dalih tertentu.
Dalam laporan tersebut, para PKL menyebutkan bahwa setiap pedagang diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu setiap kali berjualan.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pedagang mengaku mendapat intimidasi, mulai dari larangan membuka lapak hingga ancaman pengusiran dari lokasi usaha.
Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, menjelaskan bahwa jumlah pedagang yang terdampak mencapai sekitar 40 orang.
Mereka terbagi dalam dua shift waktu berjualan, yakni pada siang dan malam hari.
Menurut Erno, dugaan pungli tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan terakhir dan menimbulkan rasa takut serta ketidaknyamanan di kalangan pedagang kecil.
Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat para PKL menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut.
“Setiap kali berjualan diminta Rp20 ribu. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh membuka lapak dan diminta meninggalkan lokasi,” ujar Erno saat menyampaikan pengaduan di Kantor PWI Jawa Tengah, Jalan Trilomba Juang, Kota Semarang, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, pada awalnya pungutan tersebut disebut-sebut sebagai biaya pengelolaan parkir oleh seorang oknum berinisial P.
Namun dalam praktiknya, pungutan justru dibebankan kepada para PKL, meskipun area tempat mereka berjualan merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal—yang akrab disapa Petir—menegaskan bahwa pungutan yang disertai ancaman tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Zainal mendesak Pemerintah Kota Semarang dan aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Semarang, untuk segera turun tangan menghentikan praktik tersebut agar tidak terus merugikan pedagang kecil.
“PKL ini bagian dari ekonomi kerakyatan. Mereka sudah taat dengan membayar retribusi resmi kepada pemerintah sebesar Rp3.000. Jika masih dibebani pungutan Rp20 ribu disertai ancaman, itu jelas merupakan pemerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Selatan serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang.
Ia menyebut, aparat penegak hukum telah mengantongi identitas terduga pelaku dan siap melakukan penindakan jika praktik pungli kembali ditemukan.
“Kami minta para PKL tidak takut dan tetap berjualan seperti biasa. Jika masih terjadi pemerasan, aparat diharapkan bisa segera bertindak tegas,” pungkasnya. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.