Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 26 Jan 2026 22:02 WIB

PKL Pleburan Diduga Jadi Korban Pungli Berkedok Ormas, LBH Petir Minta Polisi Bertindak Cepat


					PKL Pleburan Diduga Jadi Korban Pungli Berkedok Ormas, LBH Petir Minta Polisi Bertindak Cepat Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir).

Para pedagang mengaku dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan dalih tertentu.

Dalam laporan tersebut, para PKL menyebutkan bahwa setiap pedagang diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu setiap kali berjualan.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pedagang mengaku mendapat intimidasi, mulai dari larangan membuka lapak hingga ancaman pengusiran dari lokasi usaha.

Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, menjelaskan bahwa jumlah pedagang yang terdampak mencapai sekitar 40 orang.

Mereka terbagi dalam dua shift waktu berjualan, yakni pada siang dan malam hari.

Menurut Erno, dugaan pungli tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan terakhir dan menimbulkan rasa takut serta ketidaknyamanan di kalangan pedagang kecil.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, mengingat para PKL menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut.

“Setiap kali berjualan diminta Rp20 ribu. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh membuka lapak dan diminta meninggalkan lokasi,” ujar Erno saat menyampaikan pengaduan di Kantor PWI Jawa Tengah, Jalan Trilomba Juang, Kota Semarang, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, pada awalnya pungutan tersebut disebut-sebut sebagai biaya pengelolaan parkir oleh seorang oknum berinisial P.

Namun dalam praktiknya, pungutan justru dibebankan kepada para PKL, meskipun area tempat mereka berjualan merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal—yang akrab disapa Petir—menegaskan bahwa pungutan yang disertai ancaman tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Zainal mendesak Pemerintah Kota Semarang dan aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Semarang, untuk segera turun tangan menghentikan praktik tersebut agar tidak terus merugikan pedagang kecil.

“PKL ini bagian dari ekonomi kerakyatan. Mereka sudah taat dengan membayar retribusi resmi kepada pemerintah sebesar Rp3.000. Jika masih dibebani pungutan Rp20 ribu disertai ancaman, itu jelas merupakan pemerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Selatan serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang.

Ia menyebut, aparat penegak hukum telah mengantongi identitas terduga pelaku dan siap melakukan penindakan jika praktik pungli kembali ditemukan.

“Kami minta para PKL tidak takut dan tetap berjualan seperti biasa. Jika masih terjadi pemerasan, aparat diharapkan bisa segera bertindak tegas,” pungkasnya. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

KPK Gandeng Pemkab Pati Perkuat Sistem, Tekan Celah Korupsi dari Hulu ke Hilir

18 April 2026 - 13:04 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ajak Kadin Bergerak Tekan Kemiskinan Ekstrem

18 April 2026 - 09:10 WIB

Dunia Pers Kehilangan, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

18 April 2026 - 06:36 WIB

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

17 April 2026 - 23:23 WIB

Polemik Kepengurusan PSHT, Pusat Madiun Siapkan Gugatan dan Laporan Pidana

17 April 2026 - 22:49 WIB

Dari Mimbar ke Aksi Nyata: KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Berbasis Nilai Keagamaan

17 April 2026 - 20:06 WIB

Trending di Daerah