Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 10 Mar 2026 16:58 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Bawen untuk Antisipasi Lonjakan Mudik


					Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Bawen untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang.

Hal itu guna mengantisipasi kepadatan kendaraan sekaligus menekan risiko kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu titik rawan kecelakaan di jalur utama penghubung Semarang menuju wilayah selatan Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan instansi terkait telah menyusun berbagai langkah pengamanan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.

Salah satu langkah yang mereka lakukan yaitu menempatkan pos pengamanan di sekitar Exit Tol Bawen agar petugas dapat merespons gangguan lalu lintas maupun kecelakaan dengan cepat.

“Di titik tersebut sudah ada pos pengamanan. Pospam itu menjadi perpanjangan tangan Polres untuk menangani berbagai persoalan lalu lintas secara cepat di lapangan,” ujar Ahmad Luthfi saat meninjau kesiapan tol fungsional ruas Bawen–Ambarawa, Selasa (10/3/2026).

Simpang Bawen Jadi Titik Kepadatan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko menjelaskan kawasan simpang Bawen hingga Exit Tol Bawen sering mengalami kepadatan kendaraan, terutama saat musim libur panjang dan arus mudik Lebaran.

Kondisi tersebut berpotensi memicu kemacetan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ia menyebut sejumlah kecelakaan pernah terjadi di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah mengambil langkah antisipasi lebih awal agar lonjakan volume kendaraan saat mudik tidak memicu gangguan lalu lintas.

Pemisahan Jalur Kendaraan

Pemprov Jawa Tengah menggelar koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain pengelola jalan tol, aparat kepolisian, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.

Dari hasil koordinasi itu, mereka menyepakati penerapan rekayasa lalu lintas mulai H-7 Lebaran.

Melalui skema tersebut, petugas akan mengatur arus kendaraan dengan memisahkan jalur kendaraan dan menyediakan jalur khusus bagi sepeda motor.

Selain itu, petugas juga akan menyesuaikan pengaturan lampu lalu lintas di kawasan tersebut dengan kondisi arus kendaraan.

“Arus kendaraan akan kami pisahkan agar lebih tertib. Nantinya tersedia jalur khusus untuk sepeda motor. Kami juga menyesuaikan pengaturan lampu lalu lintas sesuai situasi di lapangan,” jelas Arief saat mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Evaluasi Setelah Arus Mudik

Rekayasa lalu lintas ini berlaku selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Pemerintah juga menempatkan pos pengamanan terpadu di sekitar kawasan Exit Tol Bawen yang mulai beroperasi pada 13 hingga 30 Maret 2026.

Setelah masa mudik dan balik Lebaran berakhir, pemerintah akan mengevaluasi efektivitas rekayasa lalu lintas tersebut.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pengaturan lalu lintas itu perlu dilanjutkan atau disesuaikan kembali.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di salah satu simpul lalu lintas penting di Jawa Tengah selama musim mudik Lebaran. (ar)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polres Kendal Salurkan 2,62 Ton Zakat Fitrah kepada Warga dan Yayasan Sosial

12 Maret 2026 - 14:33 WIB

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal