SEMARANG | Kabarjateng.id – Suasana haru bercampur bahagia mewarnai Lobby Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026).
Sejumlah warga yang sebelumnya kehilangan kendaraan akibat aksi pencurian akhirnya dapat kembali membawa pulang sepeda motor mereka setelah berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus curanmor oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Kebahagiaan tampak jelas dari raut wajah para korban saat menerima kendaraan yang selama berbulan-bulan sempat hilang.
Bagi mereka, kembalinya sepeda motor tersebut bukan sekadar mendapatkan kembali barang berharga, tetapi juga sarana penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan mencari nafkah.
Salah satu korban, Legawati (44), warga Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya ketika Honda Beat miliknya dikembalikan.
Kendaraan tersebut sebelumnya raib saat diparkir di pinggir jalan pada awal Mei 2026.
Dengan wajah penuh haru, ia mengungkapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang berhasil menemukan motornya.
“Terima kasih kepada Bapak Polisi. Motor saya sudah ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya apa pun,” ujarnya.
Ungkapan serupa disampaikan Mubasir, petani asal Kabupaten Grobogan. Sepeda motor Honda Beat miliknya yang hilang saat diparkir di area persawahan pada Maret lalu akhirnya berhasil ditemukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus curanmor yang tengah ditangani.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Tengah dan seluruh anggota yang telah menemukan motor saya,” katanya.
Rasa lega juga dirasakan Alif Nur Khamid (24), warga Grobogan, yang kembali menerima Honda Beat Street miliknya setelah sempat dilaporkan hilang pada April 2026.
“Terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Unit Reaksi Cepat yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ungkapnya.
Para korban mengaku menerima kabar dari kepolisian setelah kendaraan mereka berhasil diidentifikasi sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen kepemilikan, kendaraan kemudian diserahkan kepada pemilik yang sah.
Proses pengembalian kendaraan berlangsung dengan mudah dan tanpa pungutan biaya. Pemilik hanya diminta menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid sebagai syarat administrasi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus kriminal tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku, tetapi juga dari upaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus tidak hanya soal menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana hak-hak korban dapat dipulihkan dan masyarakat kembali merasa aman. Kami bersyukur kendaraan yang ditemukan dapat kembali kepada pemiliknya yang sah,” ujar Artanto, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, bagi sebagian besar masyarakat, sepeda motor memiliki peran penting sebagai sarana transportasi sekaligus alat pendukung pekerjaan.
Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Polda Jateng juga mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menjadi korban tindak pidana atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak kejahatan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (dkp)






