Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 25 Nov 2025 07:46 WIB

Fraksi PSI Komisi A DPRD Kota Semarang Dorong Penguatan Layanan Posbankum


					Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara | foto: protokol DPRD Kota Semarang Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara | foto: protokol DPRD Kota Semarang

SEMARANG, Kabarjateng.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PSI, Benediktus Narendra Keswara, menegaskan pentingnya penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Kota Semarang.

Ia menyampaikan bahwa Kota Semarang telah memiliki dasar regulasi yang cukup kuat untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat diakses masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Menurut Narendra, penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Semarang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Regulasi tersebut tidak membatasi pelaksanaan pada level tertentu sehingga Posbankum dapat diterapkan di berbagai wilayah Kota Semarang selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum sudah ada, dan Perda 1/2016 menjadi payung yang memungkinkan layanan diberikan di mana saja, termasuk di kelurahan, sepanjang memenuhi syarat. Untuk aturan teknis, sudah ada Perwal 131/2016,” ujarnya melalu keterangan tertulis kepada Kabarjateng.id, Selasa (25/11) pagi.

Sebagai bagian dari DPRD Kota Semarang, Narendra menegaskan bahwa Fraksi PSI dan Komisi A terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi perda tersebut.

Ia memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan layanan bantuan hukum di Kota Semarang berjalan sesuai standar.

“Sampai saat ini DPRD Kota Semarang tetap menjalankan fungsi pengawasan, termasuk pada aspek-aspek pelaksanaan bantuan hukum. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Fraksi PSI,” tegasnya.

Narendra menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan menjadi kebutuhan mendesak, terutama karena perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan cara pelayanan publik.

Ia menilai Kota Semarang harus terus beradaptasi agar Posbankum dapat memberikan kemudahan akses bagi warga.

“Peningkatan kualitas layanan itu wajib, apalagi dengan perkembangan teknologi yang cepat. Kota Semarang harus memastikan layanan Posbankum bisa mengikuti kebutuhan zaman,” katanya.

Salah satu perhatian utama Fraksi PSI dan Komisi A adalah aksesibilitas Posbankum bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.

Narendra menegaskan bahwa warga Kota Semarang yang tidak memperoleh layanan Posbakum sesuai standar memiliki hak untuk mengajukan laporan resmi.

“Jika ada warga rentan Kota Semarang yang tidak mendapatkan layanan sesuai standar, mereka boleh melapor kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang,” jelasnya.

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan layanan Posbankum Kota Semarang tetap berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.

Narendra menekankan bahwa peran DPRD Kota Semarang, termasuk Fraksi PSI, adalah memastikan seluruh layanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan.

Terkait arah kebijakan ke depan, Narendra menyebut segala bentuk perbaikan maupun kebijakan baru terkait Posbankum Kota Semarang harus dirumuskan melalui evaluasi bersama perangkat daerah terkait.

“Setiap perbaikan perlu didasarkan pada evaluasi yang solid bersama OPD. Kota Semarang harus menerapkan kebijakan Posbankum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Narendra berharap Posbankum dapat menjadi layanan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Semarang, sekaligus menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara Komisi A, Fraksi PSI, dan DPRD Kota Semarang dapat menghasilkan layanan publik yang lebih kuat, terukur, sesuai dengan tuntutan zaman.

 

Penulis: Wahyu Hamijaya

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Kendal Buka Puasa Bersama Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Trending di Daerah