SEMARANG | kabarjateng.id – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus, meminta Pemkot Semarang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi abrasi dan banjir rob yang terus menggerus lahan pertanian di kawasan Mangunharjo, Kecamatan Tugu. Menurutnya, kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut akan mengancam keberlangsungan sawah produktif sekaligus ketahanan pangan daerah.
Pilus mengatakan kondisi sawah di kawasan pesisir Mangunharjo saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah akibat air pasang yang terus masuk ke area pertanian. Bahkan, bibit mangrove yang terbawa air laut tumbuh di tengah hamparan sawah sehingga mengubah bentang lahan yang sebelumnya produktif.
“Kalau dibiarkan, dua sampai tiga tahun ke depan hampir semua sawah di sana tidak bisa ditanami lagi. Petani akan kesulitan dan pada akhirnya berpotensi menjual lahannya sehingga terjadi alih fungsi lahan,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurutnya, DPRD telah berupaya mendorong penanganan melalui berbagai usulan pokok-pokok pikiran (pokir). Namun, langkah tersebut belum cukup sehingga dibutuhkan intervensi yang lebih besar dari organisasi perangkat daerah terkait untuk mengendalikan masuknya air pasang ke kawasan persawahan.
Politikus PDI-P tersebut, menilai penyelamatan sawah di wilayah Tugu harus menjadi prioritas karena Kota Semarang masih memiliki lahan pertanian produktif yang perlu dipertahankan sebagai penopang ketahanan pangan. Selain memperbaiki infrastruktur pengendali rob, pemerintah juga diminta menata kembali lahan yang terdampak agar dapat dimanfaatkan petani.
“Kita harus bersama-sama menjaga sawah yang masih ada. Jangan sampai semuanya hilang karena abrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Dr. Ling. Safrinal Sofaniadi, mengatakan pemerintah terus melakukan upaya pengendalian abrasi di wilayah pesisir Tugu melalui penanaman mangrove dan cemara laut. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak abrasi sehingga tambak maupun sawah di kawasan pesisir tetap terlindungi.
Ia menambahkan, perlindungan kawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031, sehingga pemanfaatan ruang tetap memperhatikan fungsi konservasi dan keberlanjutan lingkungan.(day)






