SEMARANG, Kabarjateng.id — DPRD Kota Semarang bersama Bawaslu Kota Semarang memperkuat kolaborasi dengan menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Tlogosari Kulon.
Mereka mengusung tema “Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas” dan melibatkan tokoh masyarakat setempat guna memperluas peran warga dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.
DPRD Dorong Partisipasi Aktif Warga
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, memaparkan hasil survei Indeks Demokrasi Indonesia yang menempatkan kondisi demokrasi Kota Semarang pada kategori baik dengan nilai sekitar 89.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam Pemilu dan kebebasan berpendapat, termasuk melalui media sosial, menjadi indikator utama penilaian tersebut.
Menurut Rahmulyo, masyarakat memegang peran kunci dalam menjaga demokrasi agar tetap sehat dan transparan.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sugi Hartono, mengajak warga untuk mengawal seluruh tahapan Pemilu, bukan hanya saat hari pencoblosan.
Ia meminta masyarakat ikut mencermati proses pemutakhiran data pemilih, termasuk perpindahan penduduk, agar data tetap akurat.
Dalam tahapan kampanye, Sugi mendorong warga memahami aturan, seperti larangan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun serta ketentuan terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara saat menjalankan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran aparat atau Bawaslu dalam kegiatan kampanye merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Peran Strategis Warga dalam Pengawasan
Sugi menambahkan, warga juga perlu mengawal netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Jika menemukan indikasi ketidaknetralan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
Selain itu, warga dapat memantau distribusi logistik, proses pemungutan suara, hingga mencegah praktik politik uang dan kampanye hitam.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan demokrasi.
Ia menilai partisipasi warga sangat menentukan kualitas demokrasi, termasuk dalam mengawal setiap proses Pemilu.
Dwijaya juga menjelaskan bahwa sejak terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
Setiap divisi menjalankan fungsi pengawasan sesuai pembagian tugas masing-masing agar pengawasan berjalan lebih efektif.
Ia turut memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
Warga Kota Semarang dapat menyampaikan laporan melalui Panwaslu tingkat kecamatan atau Bawaslu tingkat kota.
Petugas akan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil sebelum meregister laporan.
Selanjutnya, Bawaslu memanggil pihak terkait, melakukan klarifikasi dan kajian, lalu memutuskan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Dorong Masyarakat Aktif Kawal Demokrasi
Melalui kegiatan ini, DPRD dan Bawaslu mendorong masyarakat Tlogosari Kulon untuk aktif mengawal demokrasi sejak dini.
Kolaborasi antara DPRD, Bawaslu, dan warga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis di Kota Semarang. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.