SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang terus memperkuat tata kelola wakaf agar tercatat secara tertib dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendataan serta pemutakhiran aset wakaf, yang dirangkai dengan peluncuran gerakan wakaf uang. Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 350 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus PCNU Kota Semarang, PD Muhammadiyah Kota Semarang, MUI Kota Semarang, PD DMI Kota Semarang, para penyuluh KUA se-Kota Semarang, Forum Nadhir Wakaf Kecamatan, Sahabat Wakaf, hingga sejumlah nadhir wakaf.
Ketua BWI Kota Semarang, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., menyampaikan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 1.771 titik tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kota Semarang.
Menurutnya, seluruh aset wakaf tersebut perlu didata secara menyeluruh dan terintegrasi agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Melalui pendataan dan pemutakhiran ini, kita bisa mengetahui secara jelas lokasi tanah wakaf, siapa wakifnya, siapa nadhirnya, serta peruntukan wakaf tersebut. Semua data diharapkan dapat terintegrasi secara digital,” ujarnya di sela kegiatan.
Ia menargetkan, dari total 1.771 titik tanah wakaf, sebanyak 750 titik dapat diselesaikan pendataannya pada tahun ini. Sementara sisanya akan dilanjutkan dan dirampungkan pada tahun berikutnya.
“Target kami tahun ini minimal 750 titik dapat terdata. Sisanya akan kita tuntaskan secara bertahap pada tahun depan,” jelasnya.
Selain fokus pada pendataan aset wakaf, BWI Kota Semarang juga mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang.
Prof. Imam menilai, masih banyak masyarakat yang memandang wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan.
“Melalui gerakan wakaf uang, kami ingin mengubah paradigma tersebut. Wakaf tidak harus berupa tanah. Wakaf uang bisa dilakukan dengan nominal yang fleksibel, mulai dari satu juta rupiah, lima ratus ribu, bahkan seratus ribu rupiah,” paparnya.
Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang ini menambahkan, sejak diluncurkan pada 22 Oktober lalu, implementasi wakaf uang telah berjalan cukup baik, meski masih terbatas di lingkungan Kementerian Agama. Ke depan, pihaknya berencana memperluas sosialisasi dengan menyasar generasi muda.
“Kami akan mengintensifkan sosialisasi ke organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Selain itu, kami juga akan menyasar kampus-kampus Islam swasta serta sekolah-sekolah, agar wakaf uang semakin dikenal luas, khususnya di kalangan milenial,” tegasnya.
Sementara itu, Suhardi, perwakilan dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Semarang, menyatakan dukungannya terhadap program pendataan wakaf yang digagas BWI Kota Semarang bersama Kemenag Kota Semarang.
Menurutnya, pencatatan dan administrasi wakaf sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek hukum. Ia menilai, banyak persoalan wakaf muncul akibat data yang tidak terdokumentasi dengan baik.
“Tidak jarang terjadi sengketa wakaf karena setelah bertahun-tahun, ahli waris mengajukan klaim kembali. Dengan pendataan yang jelas, keamanan dan kenyamanan umat dalam beribadah dapat terjamin,” ungkapnya.
Terkait wakaf uang, Suhardi juga menyambut positif gerakan tersebut. Ia menilai kemudahan berwakaf melalui sistem digital seperti QRIS akan mendorong partisipasi masyarakat.
“Nominal wakaf uang tidak dibatasi dan prosesnya sangat mudah. Semoga wakaf uang ini dapat memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat di masa mendatang,” pungkasnya. (af)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.