SEMARANG | Kabarjateng.id – Pemahaman terhadap hukum kepemiluan tidak cukup hanya dipelajari melalui teori.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang mendapat kesempatan mendalami langsung mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PKPS).
Kegiatan yang digelar Bawaslu Kota Semarang bersama FSH UIN Walisongo tersebut mengusung tema “Memahami Kompetensi Hukum Pemilu: Teori, Prosedur, dan Keterampilan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.
Sekitar 40 mahasiswa semester 5 dan 7 Program Studi S1 Ilmu Hukum mengikuti program tersebut.
Pelaksanaan berlangsung selama enam hari, yakni pada 11, 12, 14, 15, 18 dan 19 September 2026.
Dari enam pertemuan itu, empat kegiatan digelar secara tatap muka di kampus FSH UIN Walisongo. Sementara dua pertemuan lainnya berlangsung secara daring.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, mengatakan PKPS dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai penyelesaian sengketa dalam tahapan Pemilu.
Menurutnya, materi yang diberikan tidak berhenti pada pemahaman regulasi.
Peserta juga mendapatkan pengalaman melalui simulasi serta praktik yang menggambarkan proses penyelesaian sengketa di lingkungan kepemiluan.
“Dalam kurikulum yang telah disusun, mahasiswa tidak hanya dibekali materi teoritis, tetapi juga dilibatkan dalam simulasi dan praktik penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu maupun penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu,” ujar Maria.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang itu menilai pendekatan praktik dapat membantu mahasiswa memahami peran dan kewenangan pengawas Pemilu dalam proses penegakan hukum.
Melalui studi kasus dan simulasi, mahasiswa juga dapat melihat secara lebih konkret tahapan serta mekanisme yang harus ditempuh ketika terjadi sengketa proses Pemilu.
“Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami secara langsung tugas pengawas Pemilu dalam penegakan hukum Pemilu,” katanya.
Sementara itu, Dekan FSH UIN Walisongo Semarang, Dr. H. Tolkah, M.A., menyambut positif kolaborasi tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Semarang karena telah memilih lingkungan kampus FSH UIN Walisongo sebagai salah satu tempat pelaksanaan PKPS.
“FSH UIN Walisongo merasa terhormat dapat menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas para peserta, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dengan lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Menurut Tolkah, pertemuan antara akademisi, mahasiswa, dan penyelenggara Pemilu dapat memperluas wawasan peserta mengenai penyelesaian sengketa, baik dari sisi teori maupun praktik.
Ia menilai materi penyelesaian sengketa proses Pemilu juga memiliki keterkaitan erat dengan bidang keilmuan yang dipelajari mahasiswa FSH.
Pemahaman terhadap regulasi, prosedur penyelesaian sengketa, hingga penerapan prinsip keadilan menjadi bagian penting dalam melihat Pemilu sebagai proses demokrasi yang sekaligus memiliki dimensi hukum.
“Pemilu tidak hanya merupakan proses politik, tetapi juga merupakan bagian penting dari sistem hukum dan demokrasi yang membutuhkan pemahaman serta pengawasan dari berbagai pihak,” pungkasnya. (lim)






