SEMARANG | Kabarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajak masyarakat dan partai politik memperkuat komitmen menolak politik uang demi mewujudkan demokrasi yang jujur dan berintegritas.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang bertema “Sinergi Komitmen Partai Politik dan Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi Anti Politik Uang” di Aula Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Semarang Tengah, LPMK, PKK, Karang Taruna, mantan penyelenggara pemilu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), media, hingga Kader Pengawas Partisipatif.
Dua narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Semarang sekaligus Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, serta Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Semarang Tengah, Sunardi, menilai politik uang masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh dinormalisasi karena berpotensi mengubah pilihan politik masyarakat menjadi sekadar transaksi.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama agar masyarakat menentukan pilihan berdasarkan gagasan, program, dan kepentingan publik, bukan karena imbalan materi.
Sementara itu, Danur Rispriyanto mengingatkan bahwa demokrasi memiliki makna lebih luas daripada sekadar memilih pemimpin atau wakil rakyat.
Proses demokrasi juga menentukan arah pembangunan dan masa depan masyarakat.
Karena itu, ia menilai partai politik memiliki tanggung jawab untuk membangun pendidikan politik yang sehat sekaligus memberikan contoh dalam menjalankan proses demokrasi.
“Pilihan politik semestinya didasarkan pada gagasan, program, dan komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan karena imbalan sesaat,” tegas Danur.
Ia menambahkan, upaya mencegah politik uang tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu.
Partai politik, pemerintah, dan masyarakat perlu membangun kerja sama melalui pendidikan politik berkelanjutan serta komitmen nyata menolak segala bentuk transaksi suara.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti, menegaskan bahwa politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Praktik tersebut juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemilu apabila memenuhi unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Silvania, politik uang berpotensi merusak kualitas demokrasi karena masyarakat tidak lagi mempertimbangkan rekam jejak, gagasan, maupun program calon ketika menentukan pilihan.
“Jika dibiarkan, praktik ini dapat membentuk budaya demokrasi yang tidak sehat. Masyarakat perlu menyadari bahwa suara mereka memiliki nilai penting bagi masa depan bangsa,” jelasnya.
Silvania juga mengajak generasi muda mengambil peran aktif dalam pengawasan pemilu.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan membangun komunitas ant politik uang, menyebarkan edukasi kepada masyarakat, serta berani menolak setiap upaya pembelian suara.
Ia menegaskan, keberanian menolak politik uang perlu diikuti dengan ajakan kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar untuk melakukan hal serupa.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Semarang berharap pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara, tetapi juga melibatkan masyarakat secara luas.
Keterlibatan berbagai unsur, termasuk organisasi kemasyarakatan, kelompok pemuda, penyandang disabilitas, media, dan Kader Pengawas Partisipatif, diharapkan mampu memperkuat gerakan bersama untuk menolak politik uang.
Dengan meningkatnya kesadaran publik, demokrasi diharapkan berjalan lebih bermartabat, sehingga suara masyarakat benar-benar menjadi penentu arah kepemimpinan dan pembangunan, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. (dkp)






