Menu

Mode Gelap
 

Kabar Salatiga

Debt Collector “Mata Elang” Resahkan Warga, ELBEHA Barometer Desak Penindakan Tegas

badge-check


					Debt Collector “Mata Elang” Resahkan Warga, ELBEHA Barometer Desak Penindakan Tegas Perbesar

SALATIGA, Kabarjateng.id – Aktivitas debt collector yang dikenal sebagai “mata elang” di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang memicu keresahan masyarakat.

Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penagihan yang melanggar aturan.

Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan pihaknya rutin menerima laporan warga terkait aksi penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Ia menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat dan memicu rasa takut.

“Kami terus menerima aduan masyarakat tentang penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector. Cara seperti ini jelas merugikan dan menimbulkan ketakutan,” ujar Sri Hartono.

Ia menilai para penagih utang sering melampaui kewenangan.

Mereka seharusnya hanya menjalankan fungsi penagihan, bukan mengambil kendaraan secara sepihak di ruang publik.

Penarikan Kendaraan Wajib Ikuti Prosedur Hukum

Sri Hartono menegaskan proses penarikan kendaraan kredit harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mekanisme eksekusi jaminan.

Dalam aturan tersebut, sertifikat fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga mempertegas bahwa kreditur tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak ketika debitur menyatakan keberatan.

“Jika debitur tidak mengakui wanprestasi, kreditur harus menempuh jalur pengadilan negeri. Tidak boleh memaksa di jalan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang mewajibkan petugas penagihan memiliki sertifikasi profesi serta membawa surat tugas resmi saat bertugas.

Tindakan Paksa Berpotensi Pidana

Sri Hartono mengingatkan tindakan penarikan paksa dapat berujung pidana.

Ia menyebut sejumlah pasal dalam KUHP yang bisa menjerat pelaku, seperti Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 tentang perusakan barang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami kejadian serupa.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari praktik yang merugikan.

“Jika ada penarikan paksa di jalan, segera laporkan. Jangan biarkan praktik ini terus berulang tanpa penindakan,” katanya.

ELBEHA Barometer berharap aparat meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik debt collector mata elang ilegal.

Langkah ini penting untuk menjaga rasa aman dan melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jateng Raih Peringkat Tiga Layanan Investasi Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Strategi Jemput Bola

17 September 2026 - 13:08 WIB

Mural di Benteng Ambarawa Jadi Media Edukasi Lalu Lintas, 10 Seniman Ikut Berkolaborasi

17 September 2026 - 13:00 WIB

Unwahas Rancang Alat Peraga Sirkumsisi, Tekan Ketergantungan Produk Impor

17 September 2026 - 12:40 WIB

Berawal dari Teguran, Keributan Rombongan Punk di Tengaran Berakhir Damai

17 September 2026 - 09:05 WIB

Soroti Penghentian KKMP Sampangan, Dr. Edi Pranoto: Koperasi KDMP Harus Kembali ke Kedaulatan Anggota, Bukan Etalase Korporasi

16 September 2026 - 19:19 WIB

Hari Ozon Sedunia, Bandara Ahmad Yani Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan

16 September 2026 - 18:12 WIB

Trending di KABAR JATENG