PEKALONGAN, Kabarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan Jawa Tengah.
Dalam operasi di Pekalongan tersebut, tim penindakan mengamankan sejumlah orang, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan itu saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (3/3/2026).
Ia menyatakan tim KPK bergerak di wilayah Pekalongan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga terkait perkara yang tengah penyidik dalami.
“Benar, dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya kepala daerah,” ujar Budi.
Langsung Dibawa ke Jakarta
Setelah melakukan penindakan, tim KPK langsung membawa Fadia Arafiq ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini menjadi prosedur tetap KPK dalam setiap operasi tangkap tangan agar penyidik dapat mendalami dugaan tindak pidana secara intensif.
Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan pemeriksaan lanjutan guna mengklarifikasi peran masing-masing pihak yang tim amankan.
Namun, hingga kini KPK belum memaparkan secara detail identitas seluruh pihak yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
KPK Dalami Perkara dan Barang Bukti
KPK juga belum menyampaikan jenis perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT di Pekalongan.
Penyidik masih mendalami barang bukti serta keterangan awal sebelum mereka menyampaikan konstruksi perkara kepada publik.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tim amankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik memeriksa secara intensif dan menentukan apakah mereka menetapkan pihak-pihak itu sebagai tersangka atau memulangkan mereka.
Publik Tunggu Penjelasan Resmi
Saat ini, Fadia Arafiq dan pihak lain yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK akan menyampaikan perkembangan resmi perkara ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal.
Operasi di Pekalongan kembali menambah daftar kepala daerah yang menghadapi proses hukum melalui OTT.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait duduk perkara yang melatarbelakangi penindakan tersebut, sekaligus menyoroti konsistensi upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.