PATI, Kabarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah.
Kebijakan ini diambil agar proses penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa status tanggap darurat sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026.
Melihat kondisi di lapangan yang belum sepenuhnya pulih, masa tanggap darurat kemudian diperpanjang untuk tahap kedua, terhitung mulai 24 Januari sampai 6 Februari 2026.
“Perpanjangan status ini dilakukan karena masih terdapat wilayah di Kabupaten Pati yang terdampak banjir dan tanah longsor,” ujar Chandra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengungkapkan, pada awal penetapan tanggap darurat, jumlah desa terdampak tercatat lebih dari 100 desa.
Seiring upaya penanganan yang dilakukan secara bertahap, jumlah tersebut kini menurun menjadi sekitar 51 desa. Meski demikian, potensi bencana susulan masih perlu diwaspadai.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pati, tim SAR gabungan, TNI, Polri, hingga para relawan yang terus bekerja di lapangan membantu masyarakat terdampak.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang telah menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta untuk membantu meringankan beban warga.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi, khususnya banjir yang kerap terjadi berulang di beberapa wilayah.
Kondisi tersebut membutuhkan penanganan jangka panjang yang lebih terencana.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah tertentu yang memerlukan solusi permanen, termasuk opsi relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga yang terdampak bencana secara berulang,” jelasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana merupakan kewenangan pemerintah daerah, menyesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Status tanggap darurat bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Sumarno dalam kegiatan peluncuran Komitmen Manajemen Talenta di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur pemerintah dalam menghadapi situasi bencana.
Menurutnya, kondisi fisik dan mental yang prima menjadi faktor utama agar ASN tetap mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di tengah kondisi darurat.
“Dalam situasi bencana, kesehatan menjadi modal penting agar ASN dapat terus bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.