MAGELANG, Kabarjateng.id – Polresta Magelang menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 09.30–11.00 WIB di Aula Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menghadirkan para pejabat utama Polresta Magelang, seluruh Kapolsek jajaran, perwakilan instansi terkait, pengusaha tambang dan depo pasir, serta ketua paguyuban dan komunitas sopir truk se-Kabupaten Magelang.
Perkuat Koordinasi Jelang Idul Fitri
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa jajaran Polresta Magelang menggelar sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi menjelang Idul Fitri 1447 H.
Ia memaparkan data yang menunjukkan sekitar 36 juta pemudik akan melintas di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi jalur strategis penghubung menuju Purworejo dan DIY.
“SKB 3 Menteri bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran, bukan menghambat usaha,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengulangi kejadian tahun sebelumnya, ketika sejumlah kendaraan berat non-prioritas tetap beroperasi saat aturan SKB berlaku.
Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan
Kasat Lantas Polresta Magelang, Nyi Ayu Fitria Facha, memaparkan sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan di Kabupaten Magelang.
Ia menyebut Muntilan, ruas Tape Ketan, Bamburuncing, Srowol, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), Payaman, serta simpang Artos sebagai lokasi yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan memberlakukan SKB 3 Menteri Tahun 2026 mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Polresta Magelang meminta pengusaha dan sopir tidak mengoperasikan truk golongan C maupun kendaraan sumbu tiga selama masa pembatasan.
Selain itu, ia mengimbau para pengemudi untuk menutup muatan dengan terpal dan tidak memarkir kendaraan secara sembarangan agar tidak memicu kecelakaan maupun keluhan masyarakat.
Serap Aspirasi Sopir dan Pengusaha Depo
Setelah pemaparan materi, Kapolresta membuka sesi diskusi dan dengar pendapat.
Sejumlah perwakilan paguyuban sopir dan pengusaha depo menyampaikan masukan.
Mereka meminta kepastian tanggal pemberlakuan SKB lebih awal agar tidak menimbulkan kebingungan seperti tahun sebelumnya.
Beberapa perwakilan juga mengusulkan penutupan operasional depo secara total mulai H-7 Lebaran.
Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menyambut positif forum tersebut.
Ia menilai kegiatan ini membantu instansi terkait meneruskan kebijakan secara jelas kepada para pengemudi, pengelola depo, dan penambang.
Tegaskan Komitmen Keselamatan
Sebagai wujud komitmen terhadap keselamatan, Kapolresta Magelang menyerahkan stiker “Blind Spot” kepada perwakilan pemilik depo.
Seluruh peserta kemudian mengikuti sesi foto bersama.
Selama kegiatan berlangsung, panitia dan peserta menjaga situasi tetap aman, tertib, dan lancar.
Polresta Magelang terus mendorong sinergi dan kepatuhan seluruh pihak terhadap SKB 3 Menteri Tahun 2026 agar masyarakat merasakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran di Kabupaten Magelang. (Candra)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.