KUDUS, Kabarjateng.id – Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian besi penutup saluran air (drainase) di sejumlah titik Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam kasus pencurian tutup drainase di Kudus ini, tujuh pelaku yang terlibat masih berusia anak-anak.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan hilangnya tutup drainase di kawasan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Jajaran Polsek Kudus Kota langsung menindaklanjuti laporan tersebut saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Penyelidikan Berawal dari Laporan Warga
Petugas segera menuju lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Penyelidikan mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan tiga anak berboncengan sepeda motor dan diduga kuat melakukan pencurian.
Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di masyarakat karena kasus serupa juga muncul di beberapa wilayah lain di Kudus.
Pelaku Diamankan Bertahap
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan langsung menginstruksikan para Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan patroli wilayah guna meredam keresahan warga.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00 WIB, Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga berhasil mengamankan dua dari tiga terduga pelaku.
Petugas kemudian membawa kedua anak tersebut ke balai kelurahan untuk menghindari amuk massa, lalu menyerahkan mereka ke Polsek Kudus Kota.
Hasil pengembangan mengarah pada lima pelaku lainnya.
Polisi akhirnya mengamankan tujuh anak, masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Pemeriksaan menunjukkan ketujuh anak tersebut telah beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.
Polisi juga mengamankan dua barang bukti berupa tutup drainase yang sempat para pelaku jual ke pengepul barang bekas.
Para pelaku menjual satu tutup besi hasil curian dengan harga Rp9 ribu hingga Rp25 ribu.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan dan jajan.
Polisi Utamakan Pendekatan Restoratif
Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, polisi memilih menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice dengan melibatkan orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas.
Petugas mengumpulkan para pelaku dan orang tua mereka di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk menjalani pembinaan.
Mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Subkhan menegaskan bahwa polisi memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki diri.
Namun, jika mereka mengulangi perbuatannya, polisi akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminalitas.
Orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Selain itu, warga perlu menjaga fasilitas umum, termasuk tutup drainase, karena keberadaannya sangat penting bagi keselamatan masyarakat. (ks)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.