KENDAL | Kabarjateng.id – Warung swike di Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, menjadi perhatian warga.
Tempat tersebut diduga digunakan untuk menjual berbagai minuman beralkohol dan aktivitasnya disebut berlangsung hingga larut malam.
Warung yang berada di kawasan persawahan itu diketahui merupakan milik seorang warga yang akrab disapa Pesek.
Keberadaannya kini menuai sorotan dari masyarakat sekitar.
Salah seorang warga berinisial TS, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol seperti AO, bir, dan jenis lainnya berlangsung hampir setiap hari.
“Biasanya buka sampai malam. Musik diputar dengan suara keras sehingga terdengar sampai ke permukiman warga,” ujarnya.
TS juga menyebut, di lokasi tersebut kerap terlihat sejumlah perempuan yang diduga menemani pengunjung.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum ada konfirmasi dari pihak pengelola warung maupun aparat terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas.
Pasalnya, aktivitas itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras yang mengatur pengendalian, pengawasan, serta penertiban peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kendal.
Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pemilik warung maupun instansi berwenang mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam penyajian informasi. (ra)






