KENDAL | Kabarjateng.id – Tantangan antarkelompok remaja melalui media sosial berujung bentrokan di Kabupaten Kendal. Polisi mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun yang kedapatan membawa celurit sepanjang 82 sentimeter.
Remaja berinisial MZA alias P, warga Kecamatan Ringinarum, ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara kepemilikan senjata tajam tersebut.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai seorang remaja berinisial GPO (16) yang menjalani perawatan di Puskesmas Ringinarum akibat luka bacok.
Informasi tersebut diterima Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab luka yang dialami korban.
“Dari pendalaman anggota di lapangan, diketahui remaja tersebut merupakan korban dalam aksi tawuran antarkelompok,” kata Ratna.
Penyelidikan polisi mengarah pada tawuran yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Bentrokan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, Desa Pandes, Kecamatan Cepiring.
Menurut hasil penyidikan sementara, aksi tersebut dipicu saling tantang melalui media sosial.
Dua kelompok remaja kemudian sepakat bertemu di lokasi dengan membawa senjata tajam.
Pertemuan yang awalnya diawali tantangan tersebut akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan.
Sejumlah remaja terlibat dalam bentrokan hingga menyebabkan salah satu peserta mengalami luka bacok.
Polisi kemudian mengamankan MZA alias P. Dari tangan remaja tersebut, petugas menemukan celurit berbahan besi berwarna hitam dengan panjang sekitar 82 sentimeter.
Selain MZA, penyidik juga meminta keterangan sejumlah remaja yang diduga berada di lokasi kejadian. Mereka masing-masing berinisial WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).
Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti.
Di antaranya satu celurit, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi H-6592-BND, serta satu unit ponsel merek Itel warna hitam.
Polisi juga menyita pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni kaos lengan pendek hitam, jaket hitam, hoodie biru, serta dua celana jeans panjang berwarna biru.
MZA disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.
Karena para remaja yang terlibat masih berusia di bawah umur,
Polres Kendal melanjutkan penanganan perkara dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kapolres Kendal juga mengingatkan orang tua dan tenaga pendidik agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serta pergaulan anak, terutama pada malam hari.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mencegah anak terlibat tawuran maupun tindak kriminalitas jalanan yang dapat berdampak panjang terhadap masa depan mereka. (ra)






