KENDAL, Kabarjateng.id — Polres Kendal mengungkap 58 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Operasi tersebut menargetkan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras ilegal hingga penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan bahwa jajaran Polres Kendal masih memproses seluruh kasus tersebut pada tahap penyidikan.
Ia menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).
“Selama Operasi Pekat Candi 2026, jajaran Polres Kendal mengungkap 58 kasus dan saat ini penyidik masih menanganinya dalam proses penyidikan,” ujar Hendry.
Peredaran Miras Ilegal Mendominasi
Pelanggaran terbanyak muncul dari peredaran minuman keras ilegal.
Petugas Polres Kendal menindak 45 kasus yang berkaitan dengan penjualan maupun distribusi miras tanpa izin.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 363 botol minuman keras dari berbagai merek.
Sebagian minuman keras tersebut merupakan miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Polisi Bongkar Peredaran Petasan Ilegal
Selain miras, petugas juga membongkar dua kasus pembuatan dan peredaran petasan ilegal.
Dari kasus tersebut, polisi menemukan berbagai bahan yang pelaku gunakan untuk merakit petasan.
Petugas menyita bahan peledak petasan seberat 33.448,35 gram, empat selongsong petasan, 122 sumbu, serta 135 alat yang pelaku gunakan untuk membuat petasan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penindakan Judi dan Premanisme
Dalam operasi yang sama, petugas kepolisian juga menindak satu kasus perjudian konvensional.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp669 ribu serta satu set kartu remi yang pelaku gunakan untuk berjudi.
Sementara itu, polisi juga mengungkap dua kasus judi online.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp2.345.000, dua unit telepon genggam, dua lembar rekap nomor taruhan, serta dua kartu identitas milik pelaku.
Selain itu, Polres Kendal juga menangani lima kasus premanisme yang kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.
Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026, jajaran Polres Kendal juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari para pelaku.
Petugas mengamankan sabu seberat 0,53 gram, ganja sintetis 1,70 gram, serta 130 butir obat terlarang.
Kapolres Kendal menegaskan bahwa Operasi Pekat Candi bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Melalui operasi tersebut, Polres Kendal ingin menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Kami terus berupaya menekan berbagai penyakit masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (ra)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.