KENDAL, Kabarjateng.id – Peredaran minuman keras tradisional jenis ciu di wilayah Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aktivitas penjualan yang diduga berlangsung bebas itu memicu keresahan warga, terutama karena lokasinya kerap ramai dikunjungi pembeli dari berbagai kalangan.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (24/4/2026) malam, sebuah bangunan di kawasan tersebut terlihat aktif dengan lalu lalang pengunjung.
Sejumlah orang tampak keluar masuk lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras.
Aktivitas ini berlangsung relatif tertutup, namun tetap menarik perhatian warga sekitar.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, praktik penjualan ciu itu bukan hal baru.
Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung secara rutin dan seolah luput dari pengawasan.
“Sudah lama berjalan, hampir setiap hari ada yang datang,” ujarnya.
Informasi yang berkembang di lingkungan warga menyebutkan, pasokan minuman keras tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial K, warga Penaruban, Kecamatan Weleri.
Meski belum dapat dipastikan secara resmi, dugaan ini semakin menguat seiring maraknya aktivitas di lokasi tersebut.
Warga menduga jenis minuman yang diperjualbelikan adalah ciu, meski tidak menutup kemungkinan adanya jenis minuman keras lain.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih karena pembelinya berasal dari berbagai usia.
Kehadiran lapak ciu tersebut tidak hanya meresahkan secara sosial, tetapi juga diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Kendal telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Menggunakan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut, segala bentuk aktivitas terkait miras dilarang keras.
Namun, warga menilai penegakan aturan di lapangan masih belum maksimal.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas.
Penertiban yang konsisten dinilai penting guna menjaga kondusivitas lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (ra)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.