Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kendal · 24 Apr 2026 19:42 WIB

Ciu Diduga Beredar Bebas di Juwiring Kendal, Publik Desak Aparat Bertindak


					Ciu Diduga Beredar Bebas di Juwiring Kendal, Publik Desak Aparat Bertindak Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Peredaran minuman keras tradisional jenis ciu di wilayah Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Aktivitas penjualan yang diduga berlangsung bebas itu memicu keresahan warga, terutama karena lokasinya kerap ramai dikunjungi pembeli dari berbagai kalangan.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (24/4/2026) malam, sebuah bangunan di kawasan tersebut terlihat aktif dengan lalu lalang pengunjung.

Sejumlah orang tampak keluar masuk lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras.

Aktivitas ini berlangsung relatif tertutup, namun tetap menarik perhatian warga sekitar.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, praktik penjualan ciu itu bukan hal baru.

Ia menyebut kegiatan tersebut berlangsung secara rutin dan seolah luput dari pengawasan.

“Sudah lama berjalan, hampir setiap hari ada yang datang,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di lingkungan warga menyebutkan, pasokan minuman keras tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial K, warga Penaruban, Kecamatan Weleri.

Meski belum dapat dipastikan secara resmi, dugaan ini semakin menguat seiring maraknya aktivitas di lokasi tersebut.

Warga menduga jenis minuman yang diperjualbelikan adalah ciu, meski tidak menutup kemungkinan adanya jenis minuman keras lain.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih karena pembelinya berasal dari berbagai usia.

Kehadiran lapak ciu tersebut tidak hanya meresahkan secara sosial, tetapi juga diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Kendal telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Menggunakan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut, segala bentuk aktivitas terkait miras dilarang keras.

Namun, warga menilai penegakan aturan di lapangan masih belum maksimal.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas.

Penertiban yang konsisten dinilai penting guna menjaga kondusivitas lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Kendal Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

24 April 2026 - 15:37 WIB

Polisi Edukasi Siswa SMK di Pageruyung Kendal, Cegah Keterlibatan Aksi May Day

23 April 2026 - 15:47 WIB

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

17 April 2026 - 23:23 WIB

Polres Kendal Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi El Nino Ekstrem

15 April 2026 - 10:01 WIB

Halalbihalal di Kendal, Kapolres Ajak Warga Perkuat Kamtibmas untuk Dongkrak Ekonomi

14 April 2026 - 07:50 WIB

Kenaikan Pangkat di Polres Kendal, Kapolres Tekankan Kinerja dan Disiplin

6 April 2026 - 15:27 WIB

Trending di Daerah