JEPARA, Kabarjateng.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang bahan kebutuhan pokok di wilayah Kecamatan Tahunan, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok sembako sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran.
Sidak dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat jam operasional pasar berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turut didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, personel Satreskrim, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, serta unsur Forkopincam Tahunan.
Tim gabungan menyasar sejumlah toko dan kios sembako di kawasan Pasar Ngabul dan Pasar Modern Ampana.
Pemeriksaan difokuskan pada komoditas kebutuhan pokok yang memiliki tingkat konsumsi tinggi di masyarakat, seperti beras dan minyak goreng.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kelangkaan barang maupun lonjakan harga yang kerap terjadi menjelang Ramadan.
Selain memastikan pasokan tetap aman, pengawasan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan konsumen.
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menjelaskan, kegiatan monitoring dilakukan secara langsung agar aparat dapat mengetahui kondisi riil di lapangan.
Dari hasil pengecekan, ketersediaan sembako di tingkat pedagang dinilai masih mencukupi dan harga relatif stabil.
“Secara umum stok aman dan belum ditemukan kenaikan harga yang signifikan. Namun pemantauan akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Di sela-sela kegiatan, petugas juga berdialog dengan para pedagang dan pengunjung pasar.
Dialog tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan pedagang, sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas agar aktivitas perdagangan tetap berjalan aman dan tertib.
Polres Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pedagang, untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan pasar.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau gangguan keamanan, masyarakat diimbau segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas setempat, Polsek atau Polres terdekat, maupun Call Center 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. (ks)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.