Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara · 18 Feb 2026 18:58 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Warga Jepara


					Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Warga Jepara Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Pelaku mencuri mobil milik warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, pada Senin (16/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni RK (45), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. RK diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pelaku pencurian mobil lebih dulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan target, pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping menggunakan pahat dan obeng.

“Tersangka masuk ke dalam rumah, lalu mengambil empat unit handphone dan kunci mobil Honda HRV. Setelah itu tersangka melompat pagar samping rumah menuju lokasi mobil yang terparkir dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/2/2026).

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim Resmob Polres Jepara berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Pemalang untuk melacak keberadaan pelaku.

“Kami melakukan pengejaran bersama tim Resmob Polres Pemalang hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat masih mengendarai mobil hasil curian,” tegasnya.

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda HRV warna merah beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, satu buah pahat, serta satu buah obeng yang pelaku gunakan saat beraksi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, korban Moza Paloza menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Jepara.

“Terima kasih kepada Polres Jepara. Kurang dari 24 jam mobil saya sudah kembali,” ujarnya. (ks)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan

16 April 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Perkuat Layanan Kesehatan Hewan Keliling untuk Antisipasi Penyakit

16 April 2026 - 13:33 WIB

Apresiasi Ruwatan Silayur, Wali Kota Semarang Tegaskan Upaya Nyata Tetap Jadi Prioritas

16 April 2026 - 13:15 WIB

Trending di KABAR JATENG