Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara · 1 Feb 2026 23:11 WIB

Jelang Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tertibkan Balap Liar dan Amankan Sejumlah Motor


					Jelang Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tertibkan Balap Liar dan Amankan Sejumlah Motor Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali mengambil langkah tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Melalui Tim Patroli Siraju, petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli dini hari, Minggu (1/2/2026).

Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar, terutama pada malam hingga dini hari.

Dalam operasi tersebut, sedikitnya tiga unit sepeda motor diamankan karena diduga digunakan untuk balap liar dan melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Jepara melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus langkah awal menjelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026.

Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

“Penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan tanpa kelengkapan surat, penggunaan ban tidak standar, hingga knalpot brong,” ujar AKP Dwi Prayitna saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, selain hasil patroli rutin, penindakan juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Call Center 110 Polri.

Banyak warga mengeluhkan kebisingan akibat knalpot brong serta potensi bahaya dari aksi balap liar yang dilakukan di jalan umum.

Menurut AKP Dwi, kondisi Jalan Soekarno-Hatta yang relatif lebar dan berpermukaan halus sering dimanfaatkan oleh para pelaku balap liar.

Padahal, aksi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Balap liar tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa para pecinta otomotif dan kecepatan sebenarnya telah difasilitasi melalui event balap resmi di sirkuit yang tersedia di wilayah Kabupaten Jepara.

Oleh karena itu, penggunaan jalan umum sebagai arena balap sangat disayangkan.

AKP Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas balap liar di lingkungan sekitarnya, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya. Kepada para pelaku, kami imbau agar tidak mengulangi perbuatannya karena risikonya sangat besar,” pungkasnya. (ks)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polres Kendal Salurkan 2,62 Ton Zakat Fitrah kepada Warga dan Yayasan Sosial

12 Maret 2026 - 14:33 WIB

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal