Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Kini Bisa Diantar Sampai Rumah

badge-check


					Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Kini Bisa Diantar Sampai Rumah Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Warga Kabupaten Jepara kini mendapat kemudahan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polres Jepara bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jepara resmi menghadirkan layanan SKCK Delivery, sebuah inovasi yang memungkinkan dokumen tersebut dikirim langsung ke rumah pemohon.

Dengan biaya pengiriman hanya Rp10.000, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK.

Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan langkah nyata Polres Jepara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Inovasi ini lahir dari kerja sama antara Polres Jepara dan Kantor Pos Jepara. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan antrean panjang atau harus datang langsung ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK,” ujar AKP Dwi, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa layanan pengantaran ini tidak hanya tersedia di tingkat Polres, namun juga akan menjangkau polsek-polsek di wilayah Jepara.

“Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi Satintelkam sebagai unit layanan SKCK,” ungkapnya.

Cara Menggunakan Layanan SKCK Delivery

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup mendaftar SKCK melalui aplikasi SuperAPP.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat menghubungi hotline WhatsApp di 0882005222799 guna mengonfirmasi pengiriman.

Setelah membayar ongkos kirim, SKCK akan diproses dan langsung dikirimkan ke alamat pemohon oleh petugas pos.

Adapun tarif pengiriman adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000 untuk wilayah dalam Kabupaten Jepara
  • Rp27.000 khusus Kecamatan Karimunjawa
  • Pengiriman ke luar daerah mengikuti tarif regulasi yang berlaku

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun lokasi, sekaligus memperkuat komitmen Polres Jepara dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Razia Gabungan Digelar, Lapas Semarang Sasar Barang Terlarang di Blok Hunian

16 September 2026 - 00:44 WIB

Dua Mahasiswa Unwahas Bawa Jawa Tengah Raih Juara Harapan 1 Peksiminas 2026

15 September 2026 - 19:46 WIB

Rutan Salatiga Perkuat Kesiapsiagaan, Seluruh Senjata Api Jalani Pemeriksaan

15 September 2026 - 15:32 WIB

Tak Sekadar Mengisi Waktu, Buku Jadi Jendela Pengetahuan Warga Binaan Rutan Salatiga

15 September 2026 - 15:25 WIB

Taj Yasin Dorong Rumah Sakit Pemerintah-Swasta Bersinergi Kembangkan Medical Tourism

15 September 2026 - 15:15 WIB

Tafsir Al-Qur’an Bahasa Inggris di MTQ Nasional, Peserta Harus Berpindah Tiga Bahasa

15 September 2026 - 15:05 WIB

Trending di KABAR JATENG