Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara · 28 Nov 2025 07:00 WIB

Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Kini Bisa Diantar Sampai Rumah


					Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Kini Bisa Diantar Sampai Rumah Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Warga Kabupaten Jepara kini mendapat kemudahan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polres Jepara bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jepara resmi menghadirkan layanan SKCK Delivery, sebuah inovasi yang memungkinkan dokumen tersebut dikirim langsung ke rumah pemohon.

Dengan biaya pengiriman hanya Rp10.000, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK.

Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan langkah nyata Polres Jepara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Inovasi ini lahir dari kerja sama antara Polres Jepara dan Kantor Pos Jepara. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan antrean panjang atau harus datang langsung ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK,” ujar AKP Dwi, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa layanan pengantaran ini tidak hanya tersedia di tingkat Polres, namun juga akan menjangkau polsek-polsek di wilayah Jepara.

“Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi Satintelkam sebagai unit layanan SKCK,” ungkapnya.

Cara Menggunakan Layanan SKCK Delivery

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup mendaftar SKCK melalui aplikasi SuperAPP.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat menghubungi hotline WhatsApp di 0882005222799 guna mengonfirmasi pengiriman.

Setelah membayar ongkos kirim, SKCK akan diproses dan langsung dikirimkan ke alamat pemohon oleh petugas pos.

Adapun tarif pengiriman adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000 untuk wilayah dalam Kabupaten Jepara
  • Rp27.000 khusus Kecamatan Karimunjawa
  • Pengiriman ke luar daerah mengikuti tarif regulasi yang berlaku

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun lokasi, sekaligus memperkuat komitmen Polres Jepara dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. (ks)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah