DEMAK, Kabarjateng.id — Persoalan penutupan akses jalan dengan barrier di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, yang sempat memicu ketegangan antara warga dan pemerintah, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melalui rangkaian pertemuan intensif antara warga, Pemerintah Desa, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jawa Tengah, disepakati keputusan bersama yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi, yang turut hadir dalam rapat koordinasi di kantor DPU Provinsi, menjelaskan bahwa sejak awal warga meminta dua akses utama dibuka kembali, yaitu akses Gang Makam dan jalur menuju Pondok Majapahit 1.
Harapan tersebut sudah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum, termasuk tiga kali rapat resmi di DPU Provinsi dan dua kali pembahasan di Balai Desa Bandungrejo.
Menurut Kapolsek, sebelumnya sempat muncul alternatif keputusan, yakni pembukaan akses Makom selebar 2 meter dan jalur depan BRI sepanjang 10 meter.
Namun warga menilai opsi tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko lalu lintas, terutama karena bisa memicu kendaraan melawan arus dari arah timur ke Pondok Majapahit 1.
Situasi sempat memanas ketika warga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Potensi gangguan kamtibmas tersebut mendorong DPU Provinsi mengundang perwakilan warga dan pemerintah desa untuk melakukan pembahasan ulang sebelum ketegangan meluas.
Dalam pertemuan terbaru, dicapai kesepakatan bahwa dua akses yang diminta warga—yakni depan makam dan jalur Pondok Majapahit 1—akan dibuka kembali dengan lebar masing-masing 6 meter dan 10 meter.
Sementara itu, akses jalan di depan BRI dan BNI diputuskan akan ditutup kembali sesuai kondisi awal, sebagaimana yang sejak awal diharapkan mayoritas warga.
“Sosialisasi kepada masyarakat sudah mulai dilakukan sejak tadi malam saat warga berkumpul. Kami imbau agar warga tetap menunggu pengumuman resmi dari pihak provinsi karena jalan tersebut berada di bawah kewenangan DPU Provinsi,” ungkap AKP Kumaidi, Jumat (12/12).
Terkait kemungkinan terjadinya penumpukan kendaraan, Kapolsek menegaskan bahwa akses menuju makam tidak akan dibuka sepenuhnya untuk lalu lintas umum.
Jalur tersebut bersifat buka-tutup secara kondisional, digunakan terutama untuk kegiatan adat dan keagamaan seperti sedekah bumi atau apitan, serta tidak diperuntukkan bagi kendaraan besar.
Di akhir keterangannya, Kapolsek kembali meminta warga menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap tidak ada lagi kegiatan duduk-duduk atau memblokir jalan. Fasilitas umum ini harus dijaga bersama. Keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi warga dan demi kelancaran serta keselamatan masyarakat Bandungrejo,” tegasnya.
Kesepakatan pembukaan dua akses strategis ini diharapkan menjadi solusi yang adil, menyeimbangkan kebutuhan mobilitas warga dengan aspek keselamatan dan ketertiban di kawasan Bandungrejo.
Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, rencana demonstrasi besar yang sebelumnya sempat digagas kini resmi dibatalkan. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.