Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak · 15 Mar 2026 20:19 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi


					Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Tawuran yang bermula dari perang sarung di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Polisi mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam peristiwa tawuran di Mranggen tersebut.

Tiga Remaja Terlibat Tawuran

Polisi mengamankan tiga remaja berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Ketiganya masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi juga memburu tiga remaja lain yang masuk daftar pencarian orang. Mereka berinisial RZ (17), R (17), dan A (17) yang juga berasal dari Kecamatan Mranggen.

Empat Korban Mengalami Luka

Peristiwa tersebut menyebabkan empat orang mengalami luka-luka. Para korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Mranggen.

Petugas medis membawa para korban ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk menjalani perawatan.

Tawuran Berawal dari Ajakan Lewat WhatsApp

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah temannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung rencana tawuran perang sarung.

RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 temannya yang datang menggunakan empat sepeda motor.

Mereka berangkat dari Desa Kebonbatur menuju jalan raya Desa Batursari yang telah mereka sepakati sebagai lokasi tawuran.

Pelaku Kejar dan Serang Korban

Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan tiba di lokasi dan melihat kelompok korban sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung.

Situasi memanas ketika kelompok pelaku membawa senjata tajam.

Korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun para pelaku mengejar mereka lalu menyerang menggunakan senjata tajam.

MIS membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Pelaku A menyerang korban MFA sebanyak tiga kali di bagian lengan, pundak, dan punggung.

Sementara itu, pelaku R dan RZ menyabet korban MRS pada bagian kepala belakang dan lengan. Keduanya juga melukai korban JFC pada bagian punggung.

Polisi Sita Celurit dan Corbek

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang para pelaku gunakan saat penyerangan.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Nu’man juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak.

“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas. Jika masyarakat mengetahui potensi tawuran atau gangguan keamanan, segera laporkan kepada kepolisian agar petugas dapat segera menindaklanjutinya,” ujar Nu’man. (liem)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mudik Gratis Jateng, Kisah Sopir Bus Mengantar Rindu Pemudik

16 Maret 2026 - 08:37 WIB

Ammy Amalia Jabat Plt Bupati Cilacap, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

16 Maret 2026 - 08:23 WIB

Antisipasi Tawuran, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari Jelang Idulfitri 1447 H

16 Maret 2026 - 04:50 WIB

Satgas GRIB Jaya DPD Jateng Tebar Ribuan Takjil untuk Warga Genuk Semarang

16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan 507 Paket Zakat dan Sembako untuk Warga Duafa

16 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Trending di Berita Polri