BREBES, Kabarjateng.id – Satuan Lalu Lintas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes resmi memberlakukan pembatasan kendaraan berat di kawasan Kota Bumiayu.
Petugas Satlantas dan Dishub memasang rambu larangan bagi truk dan bus agar tidak melintas di jalur dalam kota, Selasa (24/2/2026).
Petugas menempatkan rambu di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Tiga Rancakalong Bumiayu dan Simpang Tiga Pagojengan, Kecamatan Paguyangan.
Kebijakan ini lahir dari pembahasan lintas sektor yang berlangsung sehari sebelumnya di Aula Polsek Bumiayu.
Forum tersebut menghadirkan unsur Forkopimcam Bumiayu, perwakilan Satlantas Polres Brebes, Dinas Perhubungan, tokoh masyarakat, serta perwakilan media Brebes Selatan.
Peserta rapat sepakat menerapkan rekayasa lalu lintas untuk menekan kepadatan kendaraan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di jalur perkotaan yang aktivitasnya semakin padat.
Kendaraan Besar Wajib Ambil Jalur Lingkar
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf menegaskan, pihaknya mengarahkan seluruh kendaraan besar agar melintas melalui jalan lingkar.
“Truk dan bus wajib melalui jalur lingkar. Kami tidak mengizinkan kendaraan berat masuk ke jalur dalam Kota Bumiayu,” ujar Alif di sela pemasangan rambu di Simpang Tiga Rancakalong.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di pusat kota yang menjadi titik pertemuan aktivitas warga, pelajar, dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu, Agus Salim, menegaskan bahwa bus dan truk dari arah Purwokerto menuju Tegal maupun sebaliknya harus mematuhi aturan tersebut.
Seluruh kendaraan besar wajib mengambil jalur lingkar dan tidak boleh melintasi ruas Kota Bumiayu.
Usulan Bundaran dan Perbaikan Jalur Penyelamat
Kebijakan ini melanjutkan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 22 Januari 2026 di Kantor Kecamatan Bumiayu serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Merah Putih Bumiayu.
Dalam rapat tersebut, peserta mengusulkan penambahan rambu pendukung serta pembangunan bundaran atau pulau jalan di Simpang Tiga Rancakalong dan Simpang Tiga Pagojengan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes kemudian mengajukan usulan itu ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Brebes Aiptu Destian Adi Prayogo menyampaikan komitmen jajaran kepolisian dalam memperkuat pengamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Meski jumlah personel terbatas, Satlantas bersama Dishub tetap melakukan survei lapangan guna menentukan titik rawan dan langkah penanganan yang tepat.
Selain mengalihkan arus kendaraan berat, forum juga menyoroti kondisi jalur penyelamat di wilayah Kretek dan Pagojengan.
Petugas menilai fasilitas tersebut perlu segera diperbaiki untuk mengantisipasi kecelakaan akibat rem blong, terutama pada kendaraan bertonase besar.
Dengan penerapan aturan baru ini, aparat berharap arus lalu lintas di dalam Kota Bumiayu semakin tertib dan aman. Petugas juga mengingatkan para pengemudi truk dan bus agar mematuhi rambu demi keselamatan bersama. (wb)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.