BREBES, Kabarjateng.id – Polisi Resor Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang guru asal Tegal, Kusyanto (46), yang juga bekerja sebagai driver taksi online.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka diketahui bernama Moh. Anggi Setiawan (27), warga Kabupaten Tegal yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Ia diamankan setelah tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, bersama Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Brebes pada Rabu (25/11/2025).
Korban Ditemukan di TPK Songgom
Jasad Kusyanto ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025, di area Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Songgom.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat kehabisan napas setelah mengalami cekikan kuat.
Dari olah TKP dan penelusuran digital, polisi menemukan indikasi bahwa korban sempat menerima pesanan transportasi online sebelum hilang kontak.
Motif: Menguasai Kendaraan Korban
Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap bahwa tersangka memesan layanan Grab yang dijalankan korban.
Sesuai rencana jahatnya, ia menyiapkan cairan obat berbahaya untuk dicampurkan ke dalam kopi yang diberikan kepada korban.
Ketika kondisi korban mulai melemah, tersangka kemudian mencekiknya dengan handuk abu-abu hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka membuang jasadnya ke wilayah Songgom untuk menghapus jejak, kemudian membawa kabur mobil korban.
Pelaku Dibekuk di Tegal
Berbekal informasi pergerakan tersangka dan riwayat perjalanan korban, polisi bergerak cepat. Pada Selasa malam, 25 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Penangkapan berlangsung kondusif dan tanpa hambatan berarti.
“Kami menangkap Moh. Anggi Setiawan kurang dari 24 jam. Aksi yang dilakukan tersangka tergolong sadis karena melibatkan upaya meracuni dan mencekik korban,” ungkap Kompol Purbo.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Kepada Pengemudi Transportasi Online
Menindaklanjuti kasus ini, polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi taksi online, agar lebih berhati-hati dalam menerima order dari penumpang.
“Pengemudi harus tetap waspada dalam setiap perjalanan. Jangan mudah percaya pada permintaan yang mencurigakan. Keamanan adalah prioritas utama,” pesan Kompol Purbo. (wb)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.