Menu

Mode Gelap
 

Kabar Boyolali

Satresnarkoba Polres Boyolali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,04 Gram Disita

badge-check


					Satresnarkoba Polres Boyolali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,04 Gram Disita Perbesar

BOYOLALI | Kabarjateng.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu saat pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di kawasan Jalan Semarang–Solo, tepatnya di Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18), yang diketahui berasal dari Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10,04 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua unit telepon seluler masing-masing merek OPPO A58 dan Samsung Galaxy J5 Prime, serta sebuah sepeda motor Honda Beat.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama Operasi Pekat Candi II 2026.

Saat diamankan, kedua terduga pelaku mengakui menguasai narkotika jenis sabu tanpa memiliki izin yang sah.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami perkara ini sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP Winarsih.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Boyolali juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dr. Edi Pranoto: 7.921 Aduan ke Ombudsman RI, Alarm Keras, Bukan Sekedar Statistik

31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

1.500 Anggota BPD Brebes Dibekali Pemahaman Hukum untuk Perkuat Pengawasan Desa

31 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Sempat Tinggalkan Lokasi, Pengemudi L300 Kecelakaan di Jalan UMK Kudus Akhirnya Serahkan Diri

31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim Brebes Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit

31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengiriman Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

31 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Rony Yuwono Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Semarang Periode 2026-2029

31 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Trending di Daerah