BOYOLALI, Kabarjateng.id – Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban serta disertai tindak pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Kamis (9/4/2026).
Petugas menghadirkan tersangka bersama sejumlah saksi dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Boyolali ikut menyaksikan jalannya kegiatan guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.
43 Adegan Ungkap Rangkaian Kejadian
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra melalui jajaran Sat Reskrim menjelaskan, tersangka memperagakan sebanyak 43 adegan.
Seluruh adegan tersebut menggambarkan runtutan kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal hingga tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini membantu penyidik memperjelas detail peristiwa sekaligus menguji kecocokan antara fakta di lapangan dengan pengakuan tersangka.
Kronologi Kejadian di Karanggede
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di sebuah rumah di Dukuh Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Dalam kejadian itu, satu korban anak meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki motif sakit hati terhadap korban.
Selain melakukan kekerasan, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum melarikan diri.
Pengamanan Ketat Selama Rekonstruksi
Petugas melaksanakan rekonstruksi secara terbatas dengan pengamanan ketat.
Langkah ini bertujuan menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan selama proses berlangsung.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dengan pengawasan langsung dari aparat kepolisian.
Bagian Penting Proses Penyidikan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan.
Kegiatan ini berfungsi untuk memperjelas kronologi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polres Boyolali memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ar)






