BLORA, Kabarjateng.id – Jajaran Polsek Todanan Polres Blora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan.
Polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi spesialis pencuri barang inventaris sekolah.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menyadari aksi pencurian pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Seorang saksi yang hendak memasuki ruang kantor mendapati pintu dalam kondisi tidak terkunci.
Saat memeriksa bagian dalam ruangan, ia melihat kondisi kantor sudah berantakan dan sejumlah barang berserakan di lantai.
Pihak sekolah kemudian mengecek inventaris dan menemukan sejumlah barang hilang.
Para pelaku membawa kabur satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, serta satu unit laptop merek HP.
Akibat kejadian itu, SDN 2 Gondoriyo mengalami kerugian sekitar Rp27.000.000.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.
Pada Jumat (27/02/2026) siang, petugas mencurigai dua pria yang tengah makan di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah.
Polisi mengamati gerak-gerik keduanya dan memastikan identitas mereka sebelum mengambil tindakan.
Petugas kemudian menyergap IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara.
Keduanya kini tinggal di wilayah Kabupaten Rembang. Saat menggeledah mereka, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX berpelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.
Polisi juga menemukan satu unit laptop di dalam tas pelaku serta satu unit proyektor yang mereka sembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Selain itu, petugas menyita sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membobol ruang sekolah.
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Todanan Iptu Suhari, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi, termasuk menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas.
“Kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang mereka gunakan untuk membobol sekolah.
“Saat ini kami terus memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan barang bukti lain yang sudah mereka jual,” ujar Iptu Suhari.
Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau seluruh instansi pendidikan agar meningkatkan pengamanan barang inventaris guna mencegah kasus serupa.
Saat ini, polisi menahan kedua tersangka di Mapolsek Todanan.
Penyidik turut menyita tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan pembobol, serta uang tunai sisa penjualan barang curian senilai Rp1.150.000 sebagai barang bukti. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.