BATANG | kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berlangsung sebagaimana mestinya meski Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dalam menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri Tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-27 Persatuan Purnawirawan Polri Cabang Batang, Sabtu (11/7/2026), menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah di Sukoharjo.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan Bupati Etik Suryani bersama dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.
Ketiganya juga langsung menjalani penahanan usai konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng terus memonitor proses hukum yang berjalan sekaligus mempersiapkan langkah administratif agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.
Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan dan masyarakat harus tetap mendapatkan layanan pemerintahan secara optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penunjukan Plt Bupati akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Selain memastikan keberlangsungan pemerintahan, Ahmad Luthfi juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pada prinsipnya, kami mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkarakter,” ujarnya.
Luthfi menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati.
Sementara itu, pemerintah tetap berkewajiban menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo tidak terganggu selama proses hukum berlangsung. (di)






