BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan total barang bukti seberat 11,81 gram.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penangkapan tersangka berinisial HAB (26).
Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya berupa alat hisap sabu serta beberapa barang pendukung lainnya.
“Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka HAB. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika dengan pihak lain,” ujar Kompol Willy.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, tersangka kedua berinisial GMS alias Garpet (25) berhasil diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan GMS, polisi menemukan puluhan sedotan berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 10 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kompol Willy menambahkan, dari hasil penelusuran data di ponsel tersangka GMS, petugas menemukan foto-foto titik alamat yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sabu.
Setelah dilakukan pengecekan ke beberapa lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Semuanya masih kami dalami untuk mengetahui pola peredaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena jumlah barang bukti melebihi lima gram.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Willy. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.